DUGAAN KEKERASAN TERHADAP KETUA DPC PERMAHI KOTA PALEMBANG: PRAKTISI HUKUM & AKTIVIS SUMSEL MULKAN AZIZ ASSIDQI, S.H TEGASKAN PENGAMANAN DEMONSTRASI TAK BOLEH KELUAR DARI KORIDOR HUKUM

 

Coganews.co.id – PALEMBANG** — Dugaan aksi kekerasan dan penganiayaan yang menimpa Raden Muhammad Taufik, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Palembang, saat menyuarakan isu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan, membuka tabir kelam pengelolaan keamanan demonstrasi. Peristiwa ini tidak hanya menjadi catatan hitam penegakan hukum, tetapi juga menelanjangi dugaan praktik gaya lama: pelibatan dan pembiaran aksi premanisme yang sengaja dibenturkan dengan massa aksi mahasiswa.

 

Sebagai praktisi hukum, aktivis Sumsel, sekaligus Demisioner Ketua Umum HMI Komisariat FH UMP, Mulkan Aziz Assidqi, S.H., mengecam keras dugaan pola penanganan represif yang dinilai tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga merusak tatanan demokrasi.

 

> *“Kita menyaksikan fenomena yang sangat berbahaya dan terstruktur: hadirnya kelompok non-aparat atau massa preman di area demonstrasi yang disinyalir sengaja dibiarkan—bahkan dibenturkan—langsung dengan massa aksi sipil. Ini bukan sekadar bentrok biasa, melainkan dugaan skenario pembungkaman yang sangat tidak etis dan melanggar hukum,”* tegas Mulkan dengan nada tajam.

 

Mulkan menilai, pola memelihara atau membiarkan aksi premanisme di dalam arena unjuk rasa merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Menurutnya, jika aparat yang memiliki kewenangan monopoli penggunaan kekuatan justru membiarkan kelompok elemen non-state/preman melakukan intimidasi dan fisik terhadap mahasiswa, maka aparat telah gagal menjalankan tugas konstitusionalnya.

READ  Jelang H-5 Idul Fitri, Manajemen PLN S2JB Perkuat dukungan ke Petugas Posko Siaga Hingga Lakukan Inspeksi SPKLU bersama Stakeholder

 

> *“Asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law) menuntut agar setiap bentuk kekerasan—baik yang dilakukan oleh oknum aparat maupun kelompok preman pesanan—diproses secara pidana tanpa pandang bulu! Kehadiran kelompok non-aparat di lokasi aksi harus ditelusuri secara tuntas hingga ke akar-akarnya: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan mengapa ada pembiaran di lapangan,”* ujar Mulkan.

 

> *“Sebagai alumni dan mantan pengurus Komisariat FH UMP, saya sangat terpukul melihat junior saya, Taufik, menjadi korban dari brutalitas lapangan ini. Taufik adalah aktivis yang kritis menyuarakan hak atas udara bersih warga Sumsel dari ancaman karhutla. Sangat ironis ketika suara kritis masyarakat justru dibalas dengan intimidasi premanisme dan tindakan sewenang-wenang,”* tambah Mulkan.

 

Mulkan menambahkan, verifikasi atas dokumentasi luka korban tetap harus berjalan objektif. Namun, proses hukum tidak boleh dijadikan ajang mengulur waktu atau sekadar pengalihan isu. Penyelidikan harus menyasar dua ranah sekaligus: penindakan pidana terhadap pelaku fisik (termasuk oknum preman dan oknum lapangan) serta evaluasi komando pengamanan di tingkat struktural.

 

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa praktik pembiaran premanisme untuk meredam aksi protes publik adalah sinyal bahaya bagi kemunduran iklim demokrasi di Sumatera Selatan. Ketika instrumen keamanan justru terkesan ‘berkolaborasi’ atau membiarkan premanisme mencederai hak warga sipil, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh berada di titik terendah.

READ  Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Muba Tahun 2024 Segera Dimulai

 

> *“Kita tidak boleh membiarkan budaya impunitas dan strategi ‘adu domba’ menggunakan preman merusak marwah hukum di Sumatera Selatan. Hukum harus berdiri tegak membela kebenaran objektif dan hak konstitusional warga, bukan tunduk pada kepentingan atau kekuatan modal dan kekuasaan,”* cetusnya.

 

Oleh karena itu, Mulkan mendesak Divisi Propam Polri serta aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah konkrit, transparan, dan independen:

 

1. **Mengusut dan memproses hukum secara pidana** seluruh pelaku kekerasan, baik oknum aparat maupun kelompok premanism/massa liar yang terlibat di lapangan.

2. **Membongkar aktor intelektual** di balik kehadiran dan dugaan pembiaran kelompok non-aparat di lokasi aksi.

3. **Memberikan perlindungan hukum dan keselamatan penuh** bagi korban serta saksi-saksi kunci.

 

Menutup pernyataannya, Mulkan mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998.

 

*“Pengawalan kasus ini oleh koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa adalah harga mati. Jangan sampai kasus ini diuapkan menjadi sekadar sanksi etik/administratif internal semata, sementara tindakan pidana penganiayaan dan pembiaran premanisme dilupakan begitu saja. Kasus ini harus menjadi pembuktian apakah hukum di Sumsel masih berpihak pada rakyat atau sudah terkooptasi,”* pungkas Mulkan.