KALAU BNPB BAKAL JADI SARANG PENYAMUN. BUBARKAN SAJA. KEMENSOS DAN PMI MASIH ADA

Oleh Azkar Badri. Dosen Dan Konsultan Komunikasi

 

Coganews.co.id  – Sebetulnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilahirkan dengan mengemban tugas mulia, untuk kemanusiaan ketika bencana terjadi. Sa’at masyarakat menjadi korban, baik material dan mental mereka dalam kondisi tak berdaya yang sangat mengharapkan bantuan dari luar. Pemerintah harus mengambilkan peran meringankan beban tersebut.

 

Oleh sebab itu, setelah Tsunami Aceh 2004 dan Gempa Yogyakarta 2006, negara sadar sistem ad-hoc dirasakan tidak cukup. Maka lahirlah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres No. 8 Tahun 2008 yang membentuk BNPB pada 26 Januari 2008 menggantikan Bakornas PB.

 

Namun 18 tahun kemudian, pada 14-16 Oktober 2026, KPK melakukan OTT dan menetapkan 5 tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, termasuk Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Total pengadaan yang diduga terafiliasi mencapai Rp148 miliar (2024-2026), dan Rp30,98 miliar di antaranya diduga dibelikan saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer. Tugas mulia itu dipupuskan dari hati nurani mereka, diganti dengan nafsu keserakahan, ketamakan untuk hidup hedonis. Sangat pradoksal.

 

Alhamdulillah, Presiden Prabowo akhirnya mencopot Suharyanto pada 15 Oktober 2026 dan menggantinya dengan Letjen Kristomei Sianturi.

 

Pertanyaannya: jika lembaga yang dibentuk untuk menyelamatkan nyawa justru menjadi sarang penyamun, untuk apa dipertahankan? Bukankah sebelum 2008 kita bisa hidup tanpa BNPB?

 

*Tumpang Tindih Kewenangan: BNPB, Kemensos, dan PMI*

 

Secara yuridis, tugas penanggulangan bencana tidak pernah dimonopoli BNPB. UU No. 24/2007 Pasal 6 huruf f dan Pasal 8 jelas menyebut: pemerintah pusat dan daerah adalah penanggung jawab. BNPB hanya koordinator.

 

Faktanya, dua institusi lain sudah memiliki mandat undang-undang yang lebih tua dan lebih mengakar:

 

*a. Kementerian Sosial (Kemensos).*

Berdasarkan Permensos dan UU Penanggulangan Bencana, Kemensos adalah pelaksana bantuan sosial bagi korban bencana. Kemensos memiliki:

– Taruna Siaga Bencana (TAGANA): relawan terlatih yang sudah ada sejak 2004, jauh sebelum BNPB.

READ  Sekda Muba Minta Perusahaan Komitmen Penuhi Kewajiban

– Lumbung Sosial, Bufferstock, dan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bencana.

– Satuan Tugas Khusus Penanggulangan Bencana di seluruh Indonesia.

 

Dalam struktur Pos Komando Tanggap Darurat (Perka BNPB No.3/2016), Kemensos tetap menjadi sektor wajib klaster pengungsian dan perlindungan.

 

*b. Palang Merah Indonesia (PMI).*

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam penanganan bencana. PMI memiliki:

– Jaringan hingga desa, relawan, dan Korps Sukarela.

– Akses terhadap gerakan Palang Merah Internasional untuk bantuan luar negeri.

– Prinsip netralitas dan independensi yang justru tidak dimiliki BNPB yang sering jadi jabatan pensiun TNI.

 

Artinya, secara fungsional, apa yang dilakukan BNPB sa’at tanggap darurat – membagi sembako, tenda, dapur umum, layanan kesehatan darurat – 100% bisa dilakukan oleh Kemensos dan PMI. Bahkan sebelum ada BNPB, yang turun pertama ke lokasi adalah Tagana dan PMI, bukan BNPB.

 

*Mengapa Membubarkan Lebih Rasional Jika Sudah Sistematis*

 

Jika korupsi di BNPB hanya kasus satu orang, cukup orangnya dihukum. Tapi KPK menemukan dua klaster kejahatan: klaster konflik kepentingan (penunjukan langsung ke perusahaan keluarga) dan klaster suap (fee Rp2,38 miliar, uang tunai, dolar, emas). Ini pola 3 tahun beruntun, dari 2024-2026. Ini indikasi _institutional capture_ – lembaga sudah ditangkap kepentingan.

 

Dalam teori birokrasi Anthony Downs, ketika sebuah lembaga lebih banyak menghabiskan energi untuk mempertahankan anggaran (DSP) daripada output layanan, maka lembaga itu mengalami _goal displacement_.

 

Bukti terbaru: Kepala BNPB baru Kristomei Sianturi sendiri mengakui harus memverifikasi ulang luas Karhutla dengan data satelit NASA dan SiPongi karena data lama (laporan Suharyanto 639 hektar) diragukan. Jika data bencana saja bisa dimanipulasi, bagaimana dengan anggaran?

 

Jika dipertahankan, negara harus membayar:

– Gaji pejabat eselon I, II, staf ahli

READ  Langkah Tegas Kejari Muba Dalam Usut Mafia Tanah dan Korupsi Proyek Tol Dapat Apresiasi

– Biaya operasional kantor pusat dan BPBD di 38 provinsi

– Dana Siap Pakai triliunan yang rawan korupsi

 

Jika dibubarkan, dana itu bisa langsung dialihkan untuk memperkuat Tagana, BPBD Daerah yang memang ada di garis depan, dan PMI.

 

*Model Alternatif: Bukan Tanpa Lembaga, Tapi Kembalikan ke Khittah*

 

Penulis tidak menganjurkan kekosongan. Penulis menganjurkan _institutional redesign_:

 

*1. Fungsi Komando dan Koordinasi:* Kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator Satgas Bencana, seperti masa Bakornas dulu dipimpin Wakil Presiden. Atau bentuk Dewan Penanggulangan Bencana di bawah Presiden, bukan badan permanen.

 

*2. Fungsi Operasional dan Bantuan:* Maksimalkan Kemensos sebagai penanggung jawab logistik, pengungsian, dan santunan duka. Perkuat anggaran TAGANA, bukan anggaran rapat di hotel.

 

*3. Fungsi Kemanusiaan dan Medis:* Maksimalkan PMI dan Basarnas. PMI yang lebih dipercaya publik internasional untuk menyalurkan bantuan luar negeri.

 

Dengan model ini, prinsip dalam Perka BNPB No.11/2014 dan No.12/2014 tentang peran serta masyarakat dan dunia usaha bisa berjalan tanpa harus melalui satu pintu BNPB yang rawan penyamun.

 

*Penutup: Bubarkan Jika Tidak Bisa Diperbaiki*

 

Bangsa ini pernah membubarkan lembaga yang korup. Kita pernah membubarkan Bakornas PB karena tidak efektif. Mengapa tidak berani mengevaluasi BNPB?

 

Jika KPK masih menemukan dana bencana dibelikan saham, jika emas batangan dan kripto ditemukan di laci pejabat bencana, maka itu bukan lagi oknum. Itu sistem yang sakit.

 

Lebih baik negara punya dua lembaga yang bersih dan kuat – Kemensos dan PMI – daripada punya tiga lembaga yang satu di antaranya menjadi sarang penyamun.

 

Dana bencana adalah untuk orang yang rumahnya habis terbakar, bukan untuk portofolio saham orang yang rumahnya sudah mewah. Jika BNPB tidak bisa disembuhkan, bubarkan saja, itu lebih baik.

 

*Salam Indonesia Kuat