FMTB Bakal Layangkan Surat ke Tim Sebelas dan BPN Soal Operasional PLTU di Tanah Sengketa Tanjung Agung

COGANEWS.COM Muara Enim – Forum Masyarakat Tanjung Batu (FMTB), Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Limbah (Amphibi) Sumsel, National Coruption Watch (NCW) dan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mendesak PT BSP menghentikan operasional PLTU di Tanah Sengketa Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pernyataan tersebut mereka sampaikan saat menggelar konferensi pers di Sekretariat FMTB, Selasa (1/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut Ketua FMTB Afrizal mendesak agar Tim Sebelas yang telah dibentuk Kades Tanjung Agung agar melakukan tindakan dan langkah mengembalikan tanah ulayat yang masih menjadi tanah sengketa.

“Selain itu, masalah penting yang timbul lagi adalah kasus tanah ulayat yang masih sengketa diizinkan oleh Kades Tanjung Agung untuk operasional PLTU oleh PT BSP,” terangnya.

Jajaran Ketua FMTB, Amphibi, KRASS saat menggelar konferensi pers di Sekretariat FMTB Muara Enim selasa (1/9/2020) 

Atas hal tersebut Afrizal bersama pengurus FMTB akan melayangkan surat ke Tim Sebelas yang dibentuk oleh Kades Tanjung Agung untuk menyelesaikan kasus tanah sengketa dan protes atas izin operasional alat berat PLTU di wilayah tanah sengketa.

READ  Pj Bupati Apriyadi Tinjau Lahan Pembangunan Kampus NU di Tungkal Jaya

“Dan kami meminta operasional alat berat PLTU dihentikan karena tanah masih sengketa. Selain itu, kita juga mengirim surat ke Kanwil BPN Sumsel tentang bukti pembebasan tanah yang diberikan PT BSP,” tegasnya.

Senada dengan itu dikatakan oleh Ketua Tim Sebelas Masrun mengatakan bahwa pihaknya mengaku tak ada kabar atau pun kordinasi dari Desa Tanjung Agung bakal ada alat berat yang masuk di tanah sengketa di Tanjung Agung.

“Saya sangat sesalkan itu, padahal tanah itu tanah sengketa. Sejauh ini saya belum dapat kabar dari Kades. Kami minta operasional alat berat PLTU itu dihentikan karena tanah itu masih sengketa,” jelasnya.

Senada dengan itu dikatakan oleh Ketua Amphibi Sumsel Ruben Alkahtiri meminta Tim Sebelas lebih kritis lagi atas kebijakan-kebijakan Kades Tanjung Agung dan persoalan tanah sengketa di Desa Tanjung Agung.

“Terutama yang merugikan masyarakat Tanjung Agung, karena Tanah Ulayat itu masih sengketa,” jelasnya.

READ  Pj Bupati Apriyadi Tandang ke Pondok Pesantren Sirojul Ulum

Sementara itu dikatakan Sekjend KRASS Dedek Chaniago mengaku kecewa dan mengutuk keras pihak BPN Sumsel karena sampai dengan tujuh bulan belum ada penyelesaian atas konflik tanah sengketa di Desa Tanjung Agung dengan PT BSP.

Apalagi menurut Dedek bahwa PT BSP sudah mengeluarkan bukti-bukti hak tanah sengketa yang tidak benar.

“Maka KRASS mendadak BPN untuk mengundang masyarakat dan PT BSP untuk menggelar rapat untuk segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Dan mendesak kejujuran Kades Tanjung Agung atas dugaan ada indikasi pengkhianatan anggota Tim Sebelas yang dibentuk berdasarkan informasi di lapangan,” jelasnya.

juga dikatakan oleh Pengurus NCW Eyik Syarif bahwa apabila ada indikasi menyalahi Undang-Undang dan penyimpangan kebijakan Kades di Desa Tanjung maka pihak NCW akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan laporkan, karena ini telah menzholimi masyarakat Desa Tanjung Agung,” pungkasnya. (Rill)