COGANEWS.COM | PALEMBANG, – Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian agama Kota Palembang Drs. H. Muryadi Rusli, M.Si menjadi narasumber pada pelaksanaan Manasik Haji mandiri Tahun 2020 di Masjid Azhariah, Selasa (10/03/2020) siang.
Pelaksanaan Manasik haji ini merupakan salah satu agenda Kementerian agama dalam membina para calon jamaah Haji yang akan berangkat ke tanah Suci.
Mengenai Haji menurut bahasa adalah menyengaja perbuatan, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja untuk berkunjung ke Baitullah dalam rangka melaksanakan sebuah ibadah yang sudah ditentukan segala sesuatunya serta untuk mencari ridha Allah.
Kewajiban menunaikan Ibadah Haji juga hanya dicukupkan satu kali saja, adapun orang yang sudah menunaikan ibadah haji, maka hukum selebihnya adalah Sunnah.
Untuk kewajiban haji ini juga diterangkan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 yang artinya: “Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan Ibadah Haji, adalah segera dengan segera menunaikannya.”tuturnya.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan mengenai berbagai jenis hukum islam mengenai menunaikan ibadah haji, rukun dan sunnah haji serta ibadah-ibadah lainnya.
Haji merupakan ibadah yang termasuk kedalam rukun islam yang menghimbau kepada para umat muslim yang memiliki kemampuan materil dan fisik untuk menjalankannya. Sehingga kita yang berada disini harus bersyukur dan berdo’a untuk bisa melaksanakan ibadah haji.
Adapun syarat ibadah haji yaitu Islam, Baligh, Berakal, mampu melaksanakannya, merdeka (tidak sedang dalam kuasa orang lain) dan untuk perempuan wajib didampingi mahramnya,” terangnya.
“Bapak ibu calon jamaah haji harus mengamalkan ibadah-ibadah saat nanti ada di tanah Suci. dan kita sama-sama berdoa agar seluruh calon jamaah haji bisa melaksanakan ibadah dengan khusyu’ dan menjadi haji yang mabrur,” pungkasnya.(putra)








