COGANEWS.COM | PALEMBANG – Riski (25) warga Jalan Simanjuntak, Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, kembali ditangkap Unit Pidum bersama Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran ia kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap korban Rafli Sandika Pratama (18) Rabu (11/03/2020) kemarin sekira pukul 03.00 WIB.
Diketahui, residivis kambuhan yang baru satu bulan menghirup udara segar ini, membuat dirinya tidak jera untuk melancarkan aksinya.
“Tertangkapnya pelaku ini berawal informasi yang didapatkan dari teman pelaku yang sudah terlebih dahulu tertangkap,” ujarnya, Kamis (12/3/2020).
Dikatakan Tohirin, Berkat informasi didapatkan dari teman pelaku itulah yang juga langsung ikut dalam aksi pencurian ponsel, dengan cara memasuki kosan korban melalui pintu jendela yang terbuka pada saat korban sedang tidur.
Menurut pihaknnya juga dari hasil penyidikan itulah, anggota gabungan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya bersama Herianto yang diduga penadahnya.
“Usai tertangkap pelaku kemudian kita giring ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan aksi yang dilakukannya tersebut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dihadapan petugas pelaku Riski mengatakan, ia mengakui semua perbuatannya, Saat melakukan aksi saya selalu bersama temannya dalam mengambil ponsel ketika korbannya sedang tidur, lalu kami pun masuk langsung dari pintu jendela kosan Yang tidak terkunci. Kemudian setelah itu kami langsung mengambil ponsel tersebut,” singkatnya. (Deni).






