oleh

Diduga Normalisasi Sungai dan Pembuatan Tembok Penahan dengan Batu Kali Desa Ulak Paceh Jaya Banyak Penyimpangan

COGANEWS.COM | Muba  – Diduga Pembangunan Normalisasi Sungai dan Pembuatan Tembok Penahan dengan menggunakan Batu Kali di dusun III desa Ulak Paceh Jaya, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin terindikasi banyak penyimpangan dari penggunaan material bahan bangunan.

Proyek pengerjaan yang dilaksanakan oleh pemenang lelang yaitu atas nama CV Serumpun dengan Nomor Berita Acara : 85/09/POKJA.VII/BLP-PUPR/APBD/2019, dengan nominal anggaran yang senilai Rp. 954. 320. 360,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).

Dengan anggaran yang hampir 1 Milyar Rupiah tersebut, Diduga banyak penyimpangan yang dipermainkan oleh pihak Pemegang Proyek dengan Dinas terkait. Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin ini, menurut informasi yang dihimpun awak media ketika terjun ke lokasi banyak terlihat Sfeksifikasi yang dipakai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) kabupaten Musi Banyuasin Zulkarnain ketika terjun ke lokasi mengatakan, dalam hal ini diduga banyak kesalahan dalam pengerjaan pembangunan Normalisasi Sungai dan Pembuatan Tembok Penahan dengan Batu Kali tersebut.

” Yang kami lihat, dari mulai Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara tidak langsung bentuk mengerucut dan kurang lebih kedalamannya 2 meter, sementara informasi yang kami dapat ketinggian standardnya harus mencapai 2,5 meter, disisi lebarnya pun tidak sampai 4 meter,” terang Zulkarnain.

Ditegaskannya, disisi lain pengerjaan proyek ini pun disinyalir banyak penyimpangan material bangunan yang dipakai, untuk itulah kami sebagai kontrol sosial yang menjalankan fungsi kami, menyarankan agar Pihak Dinas terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Musi Banyuasin agar segera terjun kelapangan untuk monitoring kembali.

” Dikhawatirkan, pembangunan yang menghabiskan anggaran APBD kabupaten Musi Banyuasin hampir 1 milyar ini, tidak akan bertahan lama ketahanannya menampung debit air ketika air sungai Musi mulai naik, sekali lagi kami akan terus memantau perkembangan ini dan pembangunan-pembangunan yang lainnya, apabila tidak bisa diselesaikan maka kami siap melaporkannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Diketahui, pada Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menurut informasi yang didapatkan awak media, telah banyak menemukan penyimpangan-penyimpangan keuangan Negara yang dirugikan, tercatat temuan-temuan BPK RI tersebut Rata-rata ditemukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

(Riyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.