Terkait Penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU), Dinas PRKP Palembang Ajukan Kenaikan SBU ke BPKAD

COGANEWS.COM | Palembang – Guna mendorong kesejahteraan Pekerja Harian Lepas (PHL), yang mengalami penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU), pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang mengajukan kenaikan SBU ke BPKAD.

Pasalnya, sejak awal Juni 2020 sebanyak 560 PHL di bawah naungan Dinas PRKP Kota Palembang mengalami penyesuaian SBU dari Rp90.000 menjadi Rp45.000 per hari.

Demikian dikatakan Kepala Dinas PRKP Kota Palembang Ir HM Affan Prapanca Mahalli MT IPM melalui Kabid PSU Asmuandi Murod, Rabu (25/6/2020).

  • “Jadi yang harus dipahami kepada teman-teman PHL adalah ini bukan pemotongan tapi berdasarkan SBU tahun 2020,” ujarnya.

Asmuandi menambahkan bahwa SBU PHL sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp90.000 per hari karena jam kerja mereka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.

  • “Sedangkan sejak awal Juni kemarin jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” terangnya.
READ  Pj Bupati Muba H Apriyadi : Anggarkan 9.4 M Perbaikan Ruas Jalan Desa Talang Simpang-Rukun Rahayu

Kebijakan ini diharapkan dipahami untuk semua PHL karena hal ini merujuk pada SBU tahun 2020, dan pengurangan jam kerja pada PHL.

Ia berharap pihak BPKAD Kota Palembang bisa merespon cepat terkait pengajuan kenaikan SBU tahun 2020.

Pihaknya memahami hal ini akan berdampak pada ekonomi para PHL, sehingga pihaknya meminta para PHL untuk bersabar. Apalagi meski ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Palembang tidak akan merumahkan.

  • “Mengenai nanti jika ada teman-teman PHL yang protes dan demo karena kebijakan ini, akan kita terima masukannya dan akan coba kita berikan pemahaman karena ini bukan hanya terjadi di Dinas PRKP,  tapi juga Dinas lain bahwa Daftar Pagu Anggaran atau DPU kita mengalami efisiensi,” pungkasnya.