oleh

Herman Deru Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019

COGANEWS.COM | Palembang – Gubernur Sumsel H Herman Deru resmi menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna XIV DPRD Provinsi Sumsel (Senin, 06/07/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Herman Deru mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah adalah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit oleh BPK RI.

  • “Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019, Pemprov Sumsel telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dan telah diserahkan pada rapat Paripurna Istimewa I DPRD Provinsi Sumsel, Senin 29 Juni 2020 lalu,” ungkapnya

Menurut Herman Deru, Pemprov Sumsel telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pembangunan sesuai skala prioritas yang ditetapkan tahun 2019.

  • “Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna yang dapat disaksikan juga melalui video converence melalui aplikasi Zoom itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati dan dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.

Turut hadir juga Sekda Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar, para Asisten, Staf Khusus dan Staf Ahli Gubernur Sumsel, serta para kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumsel. (ZH)

Sumber: ig #gubernursumsel