
Muba_Coganews.co.id/Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial AH (26), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
AH diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sungai Lilin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Idik I IPTU Fery, S.H., M.H., bersama personel Unit I Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada rumah AH. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AH sedang duduk di dapur rumahnya.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas turut memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, AH kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di bawah kasur.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 34 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,82 gram,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya saat dikonfirmasi.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu buah dompet emas warna abu-abu, dua plastik klip bening, serta satu unit handphone merek Vivo Y17s warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Selanjutnya, AH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan AH dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Untuk barang bukti sudah diamankan petugas kita untuk keperluan proses selanjutnya,” tutup AKP Hutahaean.






