Ungkap Kasus Reskrimum Dan Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres Jajaran Pada Minggu Ke 2 Bulan Juli 2020

COGANEWS.COM | Palembang – Hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Kedua Bulan Juli 2020 disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin (13/7/2020)

DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.

Dari 34 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu

  • Curat 23 kasus,
  • Curas 5 kasus,
  • Curanmor 3 kasus
  • Pembunuhan 2 kasus
  • Anirat nihil

Dari 34 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah

  1. Polres Lubuk Linggau 6 Kasus
  2. Polres Pali 4 Kasus
  3. Polres Musi Banyuasin 4 Kasus
  4. Polres Oku Timur 3 Kasus
  5. Polres Prabumulih 3 Kasus
  6. Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus
  7. Polres Muara Enim 3 Kasus
  8. Polres Ogan Ilir 3 Kasus
  9. Polrestabes Palembang 2 Kasus
  10. Polres Mura 1 Kasus
  11. Polres Lahat 1 Kasus
  12. Polres Oki 1 Kasus
READ  Kapolda Membuka Acara Pelatihan Pembinaan Personel Polda Sumsel Yang Berintegrasi Dan Bebas Narkoba 

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 43 Kasus dan menangkap sebanyak 59Tersangka

Dari 59 Tersangka tersebut terdiri dari

  • PENGEDAR: 45 ORANG
  • PEMAKAI : 14 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :

  • SABU :763,22 GRAM
  • GANJA :1168,18 GRAM
  • EKSTASI : 45 BUTIR

Dari segi KUANTITAS urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni

  1. Polrestabes Palembang (13)
  2. Polres Muara Enim(5)
  3. Polres Lubuk Linggau (4)
  4. Polres Lahat (3)
  5. Polres OKU Selatan (3),
  6. Polres Muba (2),
  7. Polres OKI (2)
  8. Ditresnarkoba Polda Sumsel (1).

Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni

  1. Dit Res Narkoba (507 Gr shabu),
  2. Polres OI (106,2 Gram shabu dan 36 butir Ektasi).

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Sabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 10.510 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

  • “Himbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.
READ  Untuk Pertama Kalinya KPK RI, Gelar Evaluasi Kinerja

Beliau juga mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.(Ocha)