Ketua FPII OKU Selatan Menyayangkan Oknum Kades Diduga Pungut Pajak Dikawasan Perkebunan

Coga Daerah82 Dilihat

COGANEWS.COM | OKU Selatan – Menurut keterangan bapak Sudirgo selaku RT Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are Kabupaten Oku selatan, selasa (1/9/2020).

Yang berkebun di hutan kawasan wajib bayar pajak 150.000 (seratus lima puluh ribu) perbidang kalau ada warga yang berkebun dua bidang jadi 300.000, Ungkap pak RT.

Pemungutan pajak di daerah kawasan tersebut baru tahun ini dilakukan sejak kepala desa baru dengan kebijakan baru.

Saya selaku RT Ujan Mas kalau bisa hal ini digagalkan karena kasian dengan warga terbebani oleh pajak tersebut

“Yang setor sama saya sudah banyak pak, rata-rata warga Desa Sembaja karena wilayah nya masuk kedesa ujan mas,” Jelas sudirgo.

READ  Beni Hernedi Serukan Gotong Royong Majukan Sektor Perkebunan di Muba

Saat kita konfirmasi dengan warga Desa Sembaja yang mana perkebunan mereka masuk wilayah Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are. Bapak Ranit merasa sangat keberatan dengan ada nya pungutan pajak yang diwajibkan bayar.

“150.000 perbidang, apa lagi dimasa pandemi covid-19 seperti ini, yang mana seharusnya dan layak kami menerima bantuan dari pemerintah, Bukan dibebani dengan pajak,” ujar Ranit.

Lanjut sudirgo untuk yang berkebun dikawasan nanti harus memiliki surat, agar tidak ribut. “Untuk pembuatan surat keterangan kepemilikan kebun di daerah kawasan tersebut dikenakan dana sebesar 500.000 (lima ratus ribu),” Jelas pak RT.

Pahrul Rozi selaku ketua FPII OKU Selatan meminta agar pihak terkait bisa mengusut tuntas dugaan pungli ini, agar warga yang berkebun dikawasan tidak terbebani oleh pajak desa.

READ  Puncak Hari Santri, Pj Bupati Apriyadi Hadiahkan Rp15 Miliar untuk Ponpes se-Muba

“Kami mencoba kordinasi melalui WA ke bapak Camat Sungai Are Karena beliau yang punya wilayah, sayangnya tidak ada respon dan tanggapan dari beliau. Agar kami bisa kordinasi dengan kepala Desa Ujan Mas hingga berita ini diterbitkan.” (Rill)