Mulai 1 Oktober 2020 Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Naik

Coganews.co.id | Palembang – Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang, Rimawan Jaya Nugraha mengatakan, mulai 1 Oktober 2020 Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor atas Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum penyelenggaraan transportasi.

Dia menambahkan, adanya kenaikan tarif retribusi awalnya Rp 60 ribu ganti buku menjadi Rp 120 ribu. pengujian kendaraan bermotor yakni mobil bus umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil penumpang dari Rp 41 ribu menjadi Rp 80 ribu, saat di wawancarai di ruang kerjanya Jumat (2/10/2020).

READ  Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda, MY: Pemuda/Pemudi Merupakan Penerus Bangsa

Kemudian, tarif mobil barang umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil khusus dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu dan kereta gandeng dan kereta tempel dari Rp 41 ribu menjadi Rp 120 ribu.”Adanya kenaikan tarif ini jelas ada Perwalinya,” ujarnya.

Walau ada kenaikan tarif, masyarakat yang datang untuk membayar retribusi ini tidak berkurang, jadi kenaikan ini tidak menurunkan antusias masyarakat membayar retribusi.

“Dalam sehari ada sekitar 250 sampai 300 orang yang membayar retribusi, karena masih pandemi covid, untuk mengantisipasi kemacetan dijalan, pihaknya sudah menambah jam operasional layanan.”

“Biasanya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB, jadi saat ini di buka pukul 05.30 WIB, sudah bisa ambil nomor antri untuk pembayaran dapat dilakukan pada pukul 07.00 WIB.”

READ  Perangi Covid-19, Dukungan Masyarakat Dalam Membantu Pemerintah di Sumsel

“Sehingga untuk menghindari kemacetan di sepanjang jalan di depan Kantor UPTD KIR, pihaknya memberikan nomor antri sekaligus memberitahu jam mereka bisa membayar,” bebernya.

“Jadi jika mendapat nomor antri 100 kita suruh datang lagi sekitar jam 10, sehingga mereka bisa memarkirkan kendaraannya ditempat lain seperti di dekat jalan kuburan cina atau Sukarno Hatta. Karena kita harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Ocha)