( Dandi Wahyu Pratama- Founder Forum #KitoPacak, Sinergi CollabForAction, Sekjen HPP Muratara )
Coganews.co.id | Muratara – Indonesia semakin menjadi sorotan dunia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara nya, mulai dari strategi penanganan Covid-19 yang mengandalkan ‘Sang Menteri Serba Bisa’ ditambah lagi degradasi moral masyarakat yang hampir terjun bebas : ayah kandung tegah mencabuli anaknya selama tujuh tahun, pejabat daerah yang pesta narkoba, krisis kepercayaan dimana-mana, resesi ekonomi, penusukan ulama, vandalisme agama yang menjadi-jadi, saling hujat sana-sini, nikah dini dikalangan anak-anak muda, mulai hilangnya kearifan lokal di desa-desa, kasus Djoko Tjandra yang tak kunjung sudah, perilaku netralitas ASN di Pilkada Serentak yang menjadi perhatian kita, gaya hidup kebarat-baratan dikalangan generasi Millenial, ancaman tsunami di Indonesia, Pilkada Serentak ditengah gigitan Covid-19, hingga saat ini UU Omnibus Law yang terus mengundang unjuk rasa, penolakan dan prahara di kalangan Mahasiswa,serikat buruh dan masyarakat lainnya.
Jika dulu kita disibukkan dengan RUU HIP yang lalu berubah menjadi RUU BPIP saat ini semua mata tertuju dengan RUU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI pada tengah malam Senin (5/10) dengan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beserta para Menteri lainnya yang terkait.
Instruksi Kapolri yang melarang adanya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law dikarenakan masih pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang para Mahasiswa, serikat buruh dan masyarakat lainnya untuk terus menyuarakan penolakannya terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja bahkan semakin bergelora seperti yang terjadi di Palembang, Bandung, Makassar, Jakarta, Lampung, Surabaya, Semarang bahkan juga di Lubuklinggau dan Muratara dengan aksi segel Gedung DPRD.
Gelora Mahasiswa, serikat buruh dan masyarakat sepakat satu determinasi dengan suara #MosiTidakPercaya terhadap DPR RI, #JegalSampaiBatal dan #TolakOmnibusLaw. Yah, saat ini kecemasan akan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja melebihi daripada ketakutan penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat.
Banyak Mahasiswa yang disinyalir aktor unjuk rasa penolakan Omnibus Law ditahan pihak Kepolisian, sehingga Adian Napitupulu, Ikon Aktivis 98 yang juga anggota DPR RI menyatakan, “Kita boleh berbeda dalam banyak analisa, argumentasi dan kesimpulan UU Omnibus Law, tetapi sebagai anggota DPR yang saya dibesarkan dari sini, saya tetap harus memastikan disini (kantor polisi) hak-hak mereka semua terlindungi sesuai KUHAP.”
Kita membuka mata bahwa sejak RUU Omnibus Law ini disahkan menjadi UU oleh DPR RI yang pembahasannya dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dari fraksi Geridra bersama Puan Maharani Ketua DPR RI dari PDIP yang juga diwarnai aksi mic yang dimatikan pada saat interupsi dan walk out dari fraksi Demokrat pada Senin (5/10) gempuran penolakan dan kontroversi mulai bermunculan bahkan tidak main-main dari kalangan Mahasiswa, serikat buruh dan masyarakat turun ke jalan menyuarakan suara-suara #MosiTidakPercaya terhadap DPR RI, #JegalSampaiGagal dan #TolakOmnibusLaw. Remy, Koordinator BEM Seluruh Indonesia menyatakan, “Mahasiswa, buruh dan masyarakat yang demonstrasi terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja ini adalah bentuk kepedulian mereka atas ketidakbenaran perilaku Pemerintah dan wakil rakyat.”
Ditambah lagi oleh Asep Komarudin Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, “Rakyat menuntut hentikan dan batalkan UU Omibus Law Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR telah mengkhianati rakyat dan konstitusi. DPR sangat ngotot mengesahkan UU Omibus Law Cipta Kerja ditengah masyarakat diterpa dampak pandemic Covid-19 dan resesi ekonomi.”
Indonesia Negara hukum yang menjamin setiap masyarakat untuk bebas untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat atau aspirasinya apalagi menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita memperhatikan aksi demonstrasi di Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan diberbagai kota serta Kabupaten lainnya merupakan bentuk konkret bahwa Mahasiswa masih ada serta menyadari penuh bahwa setiap keputusan besar harus mendengarkan suara dari masyarakat bagaimanapun situasi dan kondisinya, Vox Populi Vox Dei, Suara Masyarakat adalah Suara Tuhan.
Mulai dari emak-emak, tukang becak, pelaku UMKM, pengusaha kelas menengah keatas, investor dan beberapa pakar hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan agama tidak sedikit yang secara tegas menolak UU Omnibus Law meskipun Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto beserta para Menteri yang terkait menjelaskan bahwa UU Omnibus Law tujuan utamanya efisiensi izin berusaha dan investasi, penyederhanaan regulasi dan penyediaan satu payung hukum untuk banyak bidang perekonomian terutama dalam hal cipta kerja.
Dilain sisi, Prof. Jimly Assidiqie,Ketua ICMI yang juga anggota DPD RI mengomentari, “Tekanan politik yang semakin kuat untuk menolak UU Cipta Kerja tidak akan efektif, oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali pilihlah jalur hukum, ajukan judicial review biar ada adu rasionalitas dan argumentasi di forum MK. Demo hanya akan menimbulkan banyak masalah apalagi kebanyakan emosi yang tidak terkendali, mulai bakar ban,bakar kafe, bakar halte, bakar stasiun, blokir jalan hingga tindakan anarkisme pelanggaran hukum lainnya.”
Sementara itu POLRI dengan sigap sudah mengamankan seorang wanita inisial VE (36) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersangka penyebar hoax soal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terancam 10 tahun penjara dengan jerat pasal penyebaran berita bohong, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini menindaklanjuti pernyataan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD yang didampingi Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BIN, menegaskan bahwa, Pemerintah akan menindak tegas aktor dan dianggap penyebab utama demonstrasi Mahasiswa dan masyarakat mengenai penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Di kalangan masyarakat setidaknya ada 12 alasan fundamental yang mengundang gelombang penolakan semakin deras terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini,
- uang pesangon dihilangkan pada Bab IV: Ketenagakerjaan Pasal 89.
- UMP, UMK, UMSP dihapus, dikhawatirkan mengurangi peranan Pemerintah Daerah.
- Upah buruh dihitung perjam.
- Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi (cuti kawin, sakit, khitan, baptis, kematian, melahirkan), semua hak cuti kembali ke perusahaan.
- kontrak pekerja seumur hidup.
- tidak adanya status karyawan atau pekerja tetap yang popular dengan regulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang maksimal dua tahun.
- Kekhawatiran Perusahaan bisa mem-PHK secara sepihak dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi, likuidasi atau penundaan kewajiban bayar utang.
- Jaminan sosial dan kesejahteraan menjadi hilang.
- status tenaga kerja harian.
- keran tenaga kerja asing masuk semakin deras dan mudah dengan izin TKA diganti pengesahan rencana penggunaan TKA oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk serta ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku, serta lobi-lobian yang merugikan penduduk pribumi.
- kerusakan lingkungan yang semakin membesar dengan AMDAL yang tidak lagi terlalu menjadi patokan.
- sertifikasi halal yang diminimalisir, tentu ini sangat mencemaskan.
Banyaknya gelombang penolakan dari Mahasiswa, para buruh dan masyarakat mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengetuk pintu hati kita semua bahwa proses pendewasaan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus benar-benar dihidupkan di negeri pertiwi ini.
Terutama DPR RI yang dulunya juga banyak lahir dan hidup dalam atmosfer kemahasiswaan, aktivis pergerakan, dan lapisan masyarakat biasa. Karena dekade ini kita tentu tidak menutup mata bahwa apapun kebijakan DPR RI dan Pemerintah selalu mendapat penolakan yang extra ordinary dari kalangan Mahasiswa dan semua pihak yang tersentuh, berkali-kali selalu ada dalih semua demonstrasi itu ditunggangi lah, di sponsori lah dan lain-lain yang tentu justru statement tersebut sangat tendensius, sangat menusuk dan sangat menyakitkan para Mahasiswa dan semua pihak yang sudah tergerak yang memang benar-benar dari hati nuraninya.
Presiden dalam hal ini, harus betul-betul bijaksana untuk berani menemui semua pihak dan berpikir keras mengapa hal ini terus berulang-ulang, ada apa dan siapkan solusi terbaiknya. DPR RI, adakan pendekatan persuasif dan keluarkan statement yang edukatif serta aksi teladan pada waktu sidang dan setiap kebijakannya benar-benar pro rakyat serta jangan selalu mengundang penolakan, sensasi dan bahkan sumpah serapah. Pihak Kepolisian, jadilah mitra masyarakat, bangun kedekatan emosional terhadap para Mahasiswa dan semuanya, tak perlu ‘ribut-ribut’ apalagi sangat mudah terpancing oleh suasana yang akhirnya saling menyakiti satu sama lain, jadilah humanis, tidak berpihak dan memastikan perlindungan yang sama kepada semua. Salus Populi Suprema Exto. (Rill)





