Hanya 0,000123% di Wilayah APL dan 0,135% di Pelepasan dari Kawasan Hutan pada 2019-2020
Coganews.co.id | Palembang – Reforma Agraria adalah agenda strategis nasional serta amanat konstitusi yang tertuang secara kuat dari Pancasila sila kedua dan kelima, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No.5 1960, TAP MPR No.9 2001, Program Nawacita, RPJMN serta Peraturan Presiden (Perpres) No.86 2018 Tentang Reforma Agraria.
Secara mutlak Kekayaan Alam Indonesia beserta isinya sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat dan untuk memajukan secara umum berdasarkan kemanusiaan yang Adil dan Beradap serta berlandaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pemerintah haruslah menjamin atas semua hal itu dan mencegah usaha-usaha dalam memonopoli lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan atau swasta.
Sampailah pada ketimpangan itu yang sangat jomplang menyebabkan hilangnya keadilan, kemanusiaan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka menghianati Pancasila No.2 dan 3, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No.5 1960. Maka berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, meletusnya Reformasi 1998, mengaruskan dan mewajibkan pembaharuan Agraria, MPR mengeluarkan TAP No.9 2001.
Indonesia memiliki luas lahan 807.177.613 hektar, Korporasi/Perusahaan menguasai 548,9 juta hektar, sementara petani hanya menguasai 8,1 juta hektar.
Kalau dijabarkan di Sumatera Selatan, memiliki luas lahan 9,1 juta hektar, Koorporasi/Perusahaan menguasi 6,3 juta hektar dengan rincian Hutan Tanaman Industri 1,5 juta, Hutan Lindung 1,3 juta, Perkebunan Sawit 1 juta, Pertambangan 2,5 juta. Sementara Petani/Masyarakat hanya memiliki 1 juta hektar saja. (Catatan akhir tahun Konsorsium Pembaharuan Agraria 2018).
Mengingat pentingnya Reforma Agraria harus disegerakan, karena akan cepat penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan/tanah yang berkeadilan Aset dan Akses.
Ada 12 juta hektar dikawasan hutan dan 9 juta hektar diareal penggunaan lainnya akan diredistribusikan kepada rakyat lewat janji politik di NAWACITA, didalami menjadi Kerangka Prioritas Nasional dan kemudian dibuatkan regulasi Peraturan Perseden (PerPers No.86 2018 tentang Reforma Agraria).
Didalam Perpres tersebut, penyelenggara Reforma Agraria adalah pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaannya disebut Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk di Propinsi diketuai oleh Gubernur dan Ketua Pelaksana Hariannya oleh KaKanwil ATR/BPN Propinsi.
EVALUASI REFORMA AGRARIA DI SUMATERA SELATAN yang di selenggarakan oleh KOMITE REFORMA AGRARIA SUMATERA SELATAN atau disingkat KRASS di Aula PWNU Sumatera Selatan 27 Januari 2021, dengan menghadirkan Ketua GTRA Propinsi Sumatera Selatan/Gubernur SumSel dan Ketua Pelaksana Hariannya/Kakanwil ATR/BPN Propinsi SumSel, Ketua DPRD SumSel, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua PWNU SumSel dan Penggiat Reforma Agraria.
Dialog Evaluasi atau Refleksi Reforma Agraria di Sumatera Selatan dengan metode pemaparan atau laporan GTRA Sumsel dan Ketua Pelaksana Harian GTRA Sumsel kepada publik atau masyarakat dan petani yang hadir langsung dan live secara online dimedsos lewat Facebook serta Youtube sekaligus pandangan atau pendapan narasumber lainnya.
Hasil Evaluasinya sebagai berikut:
- Ketua GTRA SumSel, tidak bersedia datang dan mewakilkan dengan Asisten 1 (Drs H. Edwar Candra MH). Padahal Evaluasi ini sangat penting, sebab Reforma Agraria adalah Agenda Prioritas Nasional dan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dalam penyampaian Asisten 1 yang mewakili Ketua GTRA SumSel, tidak tepat subtansi soal apa yang dikerjakan/Program kerja GTRA SumSel, apa yang sudah dikerjakan GTRA SumSel dan apa yang akan dilakukan GTRA SumSel kedepan. Melainkan menyampaiakan materi dengan judul Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan di Propinsi Sumatera Selatan.
Lebih pada penjelasan soal bagaimana dasar hukum, penempatan posisi pemprov, cara dan hambatan dalam penyelesain sengketa.
Sangat melenceng jauh dari Evaluasi Reforma Agraria di Sumatera Selatan dalam hal ini penyampaian Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Sumatera Seltan.
Kesimpulannya adalah Ketua GTRA Propinsi SumSel/Gubernur SumSel tidak mengerti apa itu Reforma Agraria atau tidak mau menjalankan/mewujudkan Reforma Agraria atau tidak baca Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan atau Ketua Pelaksana Harian GTRA Propinsi SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel tidak melaporkan kerjanya kepada Ketua GTRA Propinsi SumSel.
- Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Propinsi Sumatera Selatan/KaKanwil ATR/BPN SumSel, melalui Daring menyampaikan Reforma Agraria harus dijalankan dan diwujudkan dan memita keterlibatan/usul serta pendapat peran serta masrakat dalam hal ini penggiat Reforma Agraria yang ada di Sumatera Selatan serta mengapresiasi acara yang diinisiasi Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan. Secara subtansi dijelaskan oleh perwakilan dari Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel yang hadir langsung di acara Evaluasi Reforma Agraria di SumSel.
- Perwakilan Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel, dihadiri oleh Kabit Penataan dan pemberdayaan serta Kabit Pengendalian dan Penangan Sengketa, menjelaskan apa itu Reforma, apa itu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), apa saja sumber TORA dan apa yang sudah dilakukan dalam mewujudkan Reforma Agraria di Sumatera Selatan selama 2 tahun kepemimpinan Ketua GTRA SumSel dan 3 tahun lahirnya Perpers 86 tentang Reforma Agraria. Lewat materi yang disampaikan, sumber TORA adalah Legislasi (Pelepasan kawasan Hutan, Tanah Terlantar/Tanah Negara lainnya, Tanah HGU habis/bekas hak, Tanah Transmigrasi, Tanah yang bersumber dari sengketa dan konflik agraria/potensi TORA dari usulan daerah,) dan pengembangan akses Reform. (2 Sumber 5 item dan Akses Reform).
Berdasarkan laporan dari Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel, yang diwakili oleh Kabit Penataan dan pemberdayaan serta Kabit Pengendalian dan Penangan sebagai berikut: Pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Selatan/Progres Capaian GTRA SumSel Tahun 2019 – 2020 serta Usulan Sumber TORA untuk Tahun 2021
Tahun 2019:
Legislasi Aset hanya hanya 2 item dari 5 item, sebagai berikut:
- Tanah Transmigrasi Desa Simpang, Damar pera, Simpang saga (Sudah ILP dan juga masuk dalam target tahun 2021) total 500 bidang.
- Pelepasan Kawasan Hutan di 8 Desa: Lubuk tua, Jajaran baru, Jajaran Baru II, Mulyo sari, Muara kati bari I, Batu bandung, Lubuk besar, Lubuk Rumbai (Sudah melewati tahapan berita acara tata batas dan sudah diredis) total 3.500 bidang.
- Itemnya kosong dan tidak dijalankan (Tanah terlantar, HGU habis, Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik agraria).
Begitupun Akses Reformnya Kosong dan tidak dijalankan.
Tahun 2020:
Legislasi Aset hanya 3 item dari 5 item, sebagai berikut:
1.Akan melepaskan kawasan hutan seluas 22,1 ha untuk 195 kk di 1 Desa (Lebuk bintaro Kec.Batang hari leko Kabupaten MUBA) masuk target tahun 2021. Dan 1.000 bidang di Desa Lubuk muda, Megang sakti III, Pagar ayu, Jajaran baru II Kabupaten MURA sudah di Redis.
- Tanah terlantar 1 HGU No.8 atas nama PT. Guthrie Pecconina Indonesia dengan luasan 2.259,68 ha dari 10.139,9 ha. Di Kabupaten MUBA. Namun belum bisa di Redis, sebab belum dapat SK penetapan dari Kementrian ATR/BPN.
HGU Habis PT. Pakerin dengan luasan 119 ha di Desa Simpang bayat Kabupaten MUBA dengan 369 bidang sudah di Redis.
2 Itemnya kosong dan tidak dijalankan (Tanah Transmigrasi dan Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik agraria).
Akses Reform 1 Desa (Terusan) di Kecamatan Karang jaya Kabupaten MusiRawas, dan juga hanya baru sebatas target 700 bidang.
Usulan Sumber TORA tahun 2021
Legislasi Aset hanya 2 item dari 5 item, sebagai berikut:
Akan Melepaskan Kawasan Hutan di 6 Kabupaten 8.164,6 ha (Muara Enim 452,4 ha, Muba 2.892,6 ha, Mura 1.880,7 ha, OKI 2.192,7 ha, Okus 249,7 ha, Okut 497,8 ha). Statusnya telah disetujui oleh KLHK, selanjutnya masih menunggu pelaksanaan tata batas bidang tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan.
Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik Agraria, hanya 1 desa di Kabupaten Muba melanjutkan penanganan penyelesaikan konflik agraria antara masyarakat transmigrasi dengan Negara, yang mana Lahan trans tersebut belum bisa diterbitkan sertifikat, sebab berada didalam kawasan hutan.
3 Itemnya kosong/tidak di usulkan. (Tanah terlantar, HGU habis, Tanah Transmigrasi)
Akses Reform akan mengembangkan potensi perkebunan sawit, karet, perikanan dan pemukiman di 3 Kabupaten 7 Desa ( Kabupaten Mura Desa Jajaran bari II, Pagar ayu, Megang sakti III, Empat lawang Desa Bandar agung, Nanjungan, Tanjung raman dan Banyuasin Desa Sungsang IV).
KESIMPULANNYA REFORMA AGRARIA DI SUMATERA SELATAN DARI TAHUN 2019-2020 ASET DAN AKSES ADALAH:
REDISTRIBUSI ASET/TANAH DI PELEPASAN KAWASAN HUTANSUMATERA SELATAN: 4.500 BIDANG DARI LUASAN KAWASAN HUTAN 1 JUJTA HA. (4.500 x 3 Ha = 13.500 Ha: 1jt Ha = 0,135% )
REDISTRIBUSI ASET/TANAH DARI KORPORASI/PERUSAHAAN 369 BIDANG DARI 6 JUTA HA. (369 x 2 Ha = 738 Ha : 6jt Ha = 0,000123%).
AKSES REFORMA AGRARIA NOL (0)
KESIMPULANNYA BARU AKAN DI REFORMA AGRARIA DI SUMATERA SELATAN DARI TAHUN 2021 ADALAH:
AKAN DIRESDISTRIBUSI ASET/TANAH DI PELEPASAN KAWASAN HUTAN 8.168,7 HA DI 7 KABUPATEN
AKAN DIREDISTRIBUSI ASET/TANAH SKEMA TRANSMIGRASI 500 BIDANG.
AKAN DIREDISTRIBUSI ASET/TANAH DARI TANAH TERLANTAR KORPORASI (HGU) 2.259,68 HA
AKAN MELANJUTKAN PENYELESAIN KONFLIK LAHAN TRANSMIGRASI YANG TIDAK BISA BERSERTIFIKAT KARENA BERADA DI DALAM KAWASAN HUTAN DI 1 DESA DI 1 KABUPATEN
AKAN MEMBERIKAN AKSES REFORMA AGRARIA 700 BIDAN DAN DI 4 KABUPATEN 8 DESA. (D1)









