“Belum Serah Terima, Masih Dalam Pengangkutan“
coganews.co.id |MURATARA- Mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H.M Syarif Hidayat mengembalikan aset-aset negera tidak bergerak yang selama ini dipergunakan dirumah pribadi yang kontrak Pemerintah kabupaten Muratara untuk Rumah dinas miliknya saat menjabat Bupati Muratara, Pada Hari Kamis (04/03/2021).
Dalam pengembalian aset tersebut, sekitar pukul 17.30 wib yang diangkut oleh kendaraan Dalmas, Sat-Pol PP Muratara, yang didampingi oleh bagian Umum, Staf khusus aset Pemkab Muratara.
Diketahui penurunan aset negara yang diangkut dan ditarik dari rumah kediaman mantan Bupati Muratara, tiba di Pemda dan diletakan digudang sebelah kantor Bupati yang disaksikan langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) bagian aset Muratara.
Aipi Gustori selaku Staf Khusus Bupati bagian aset Pemerintah Kabupaten Muratara menyampaikan.”Bahwa sesuai Surat Keputusan yang ada terdapat 76 item aset Negera yang dipergunakan oleh mantan bupati Muratara.
“76 item data aset yang baru saya terima dari tahun 2015 hingga Tahun 2019 masih dalam pengangkutan. Sedangkan data aset digunakan tahun 2020 belum saya terima,”Terangnya
Dikatakanya,pengembalian aset tersebut baru diketahui jumlah item dan belum diketahui rincian yang pastinya,satuannya dalam 1 item barang. “Karna jumlah barang yang dikembalikan nantinya tidak sesuai maka tidak akan kami terima,” katanya
Masih kata Aipi, penarikan aset negara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor:400/KPTS/MRU/2021, tentang tim inventarisasi dan penyelamatan aset milik pemerintah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021.
“Sesuai aturan pemerintah maka dilakukan penarikan ini,dan belum serah terima secara resmi, karena belum dilakukan kroscek sesuai data dan nilai barang yang tercantum dalam dokumen negara,” jelasnya.
Kroscek tersebut pihaknya akan lakukan bersama, pihak BKD bagian aset, pihak Kabag Umum sebagai belanja barang untuk dikroscek secara detail bersama. “Apabila nantinya tidak sesuai maka akan dikembalikan. Dan yang kurang untuk segera diserahkan sesuai dengan aturan dan hukum karena fasilitas pejabat negara adalah milik negera bukan milik pribadi seharus sebelum di lantiknya Bupati Baru barang-barang itu seharusnya segera di kembalikan” Diahirinya. (A2N)