Gaji TKS Guru Muratara akan bersumber dari Dana BOS sebesar 50%.

Coga Pendidikan1936 Dilihat

coganews.co.id | MURATARA – Isu miring dugaan pemotongan Dana Bos di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebesar 3% itu tidak benar langsung dibantah oleh pihak Dinas.(17/03/2021).

Misra Jaya Sekretaris Disdikbud mengatakan.Tidak ada pemotongan yang dimaksud sebesar 3% dari anggaran dana Bos .Memang ada pemotongan bahkan lebih di 3% malahan 50℅ untuk pembayaran gaji TKS Guru yang ada di kabupaten Muratara mengingat kabupaten Muratara mengalami deposit anggaran yang bersumber di APBD.

Kita juga melakukan pemotongan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.yang mana ada dana BOS di perbolehkan untuk membayar gaji Para TKS. Ini juga akan kami buat surat edaran agar bisa segera di laksanakan di sekolah.

READ  Kemah Kebangsaan Sarana Pererat Tali Silaturahmi Antar Komponen Anak Bangsa

Untuk mengenai besaran perbulanya berapa saat di tanyai oleh awak media.

” tentunya kita akan rapat terlebih dahulu dengan para kepala sekolah yang nantinya kepala sekolah akan musyawarah ke para guru TKS di sekolah masing-masing yang terpenting ini hanya sementara sampai Keadaan keuangan APBD Muratara stabil.

(Dikutip dari situs Kemendikbud)
Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.

READ  Sebanyak 83 Wisudawan Wisuda ke-30 dan Dies Natalis ke-34

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.(A2N)