Jambi|Coganews.co.id-Arthur,SH Kuasa Hukum Wanita inisial (YY) saat jumpa press Minggu Pagi di Pempek Pak Raden (21/3/21) mengatakan bahwa akan melaporkan ke Kementerian PUPR melalui Direktur Kepatuhan intern senin kita masukan seseorang perempuan berinisial LM yang merupakan ASN dilingkungan Kementerian PUPR BWS Sumatera VI telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perilaku kedudukan sebagai ASN dan sebagai Pegawai Kementerian PUPR dan berdasarkan :
1.UU no.5 tahun 2014 Tentang ASNASN sebagai Profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut :
- Nilai dasar
- Kode etik dan prilaku
- Komitmen, Intergritas Moral
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990
3.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan cerai bagi ASN
4.UU Perkawianan nomor 74
Arthur mengatakan Sehubungan dengan hal tersebut dengan bukti bukti berupa beberapa foto akte nikah siri yang menjadi dasar dugaan awal dalam pelanggaran kode etik dan prilaku dan sebagai ASN.
Kita memintak untuk ditindak lanjuti sesuai perundang undangan yang berlaku dan terberat di copot dari jabatan dan tidak mendapat lagi jabatan ke depan sebagai ASN Kementerian PUPR BWS VI jambi.
Dan paling berat dipecat sebagai ASN dengan pertimbangan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dalam menjaga marwah dan kaidah dengan norma agama.
Dan kata Arthur Akte Nikah Siri merupakan jenis pernikahan tersebut tidak diperbolehkan, lantaran tak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sangsi tegas akan menghampiri ASN jika maelakukan praktik pernikahan siri, bahkan kalau ada yang manikah siri bisa diberhentikan, Nikah siri itu tidak boleh kerena dalam undang undang . Dengan pertimbangan dan dengen berat laporkan masalah ini. tutup bung arthur(21/3/21)






