Say No 100% To Drug! Ini Apresiasi Pemuda untuk Kapolres AKBP Eko Sumaryanto

Coganews.co.id | Muratara – Generasi muda adalah mata air pembawa arus perubahan bangsa. Ancaman dari luar maupun dalam semakin menuntut anak-anak muda untuk lebih tangguh dan kuat dalam meningkatkan ilmu pengetahuan,iman dan takwa.

Narkoba adalah Kejahatan Luarbiasa, Tidak Ada Toleransi Untuk Itu!

Melihat gerak cepat dan perhatian serius Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK beserta jajaran akar rumput nya di Polres Muratara dalam menjaga Kambtibmas serta mencegah peredaran Narkoba di Muratara banyak mendapat apresiasi dari para tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda.

Seperti datang dari Reza Hadi Pratama, Pimpinan Cabang Palembang HPP Muratara mengungkapkan,

Tentu atas penangkapan Narkoba berjenis sabu 1 kg dari tangan MN yang ia sendiri orang luar dari Provinsi Riau dan lima pil ekstasi diamankan dari I warga Desa Karang Dapo merupakan bukti konkret bahwa Polres Muratara selalu monitoring dari pangkal ke ujung setiap pergerakan yang ada di Tanah Kelahiran kita tercinta.

Standing applause dan apresiasi yang tinggi untuk Polres Muratara. Kami dari anak-anak muda mendukung penuh atas tindakan untuk menyelamatkan generasi muda dari Narkoba. Jangan ada toleransi dengan pelaku penghancur masa depan kita semua.”

Sementara itu, Dandi Nazor Sekjen HPP Muratara menambahkan, “Narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luarbiasa yang masih satu spesies dengan terorisme dan korupsi. Semuanya merusak satu generasi bangsa, merobohkan tatanan negara, menguras habis akhlak dan menempatkan kita penuh dengan sumber malapetaka.

Penghargaan yang tinggi atas monitoring dan kesigapan Pak Eko Kapolres beserta jajarannya. Kami terus mendo’akan dan juga melalui gerakan-gerakan Kepemudaan untuk bisa menyelamatkan Kulop-Kupek,generasi muda Muratara dari segala hal yang fatal seperti Narkoba ini.”

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.

READ  Dugaan manipulasi hasil tes panwascam, pemuda minta Kapolres bentuk team khusus

Lanjutnya bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di Desa Bumi makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pindana dalam pasal 112 dan 114 Undan-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup,”tutupnya. (Danaz)