Kejati Sumsel Sita Aset Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Ini Tanggapan Pemuda Sriwijaya

Coganews.co.id | Palembang – Bulan Ramadhan menjadi momentum untuk lebih semangat terus bergerak menegakkan kebenaran dan mengupas tuntas segala bentuk pelanggaran hukum terlebih tindakan pidana korupsi.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tepat di hari penuh kemuliaan Jum’at (16/4) terus menelusuri dan menyita aset milik Eddy Hermanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Terdata asetnya berupa 7 bangunan beserta tanah di kawasan Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman yang menegaskan bahwa hal itu sebagai bagian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Rombongan penyidik pertama kali melakukan penyitaan di sebuah bangunan permanen 3 lantai yang digunakan untuk usaha laundry.

Tempat itu berada persis di pinggir Jalan MP Mangku Negara RT 5 RW 1 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.

Penyitaan kemudian dilanjutkan di ruko 3 pintu yang masing-masing terdiri dari 3 lantai
di Jalan Kebun Sirih, RT 1 RW 1 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.

READ  Yan Coga Meminta Kapolri harus berani nonaktifkan

Dimana, 1 diantara 3 ruko ini disewakan untuk usaha rokok elektrik (vape).

Selanjutnya tim kembali bergerak dan kali ini menuju ke ruko 3 pintu yang dijadikan 1 kantor di Jalan Residen A Rozak, RT 45 RW 09 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.

Selama penyitaan tidak ada perlawanan dari pihak pemilik maupun penyewa ruko.

Dikatakan Khaidirman, meski 7 bangunan beserta tanah milik tersangka Eddy Hermanto sudah disita, namun pihaknya belum melakukan penghitungan pasti terkait nilai rupiah dari keseluruhan aset tersebut.

Tanggapan apresiasi muncul dari Edward Jaya, Ketua Dewan Pemuda Sriwijaya (DEMUSI), “Alhamdulillah, Kejati Sumsel terus gercep (gerak cepat) terutama momentum di bulan Ramadhan ini, terus semangat tegakkan keadilan hukum.

Seperti yang kita ketahui bahwa alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar, jumlah uang rakyat yang begitu fantastis.

Namun dalam prosesnya, masyarakat juga memantau banyak kejanggalan yang terjadi. Kita juga tidak bisa diam mengamati ini. Apalagi Masjid Sriwijaya dulunya digadang-gadang akan menjadi Masjid Terbesar di Asia.”

Ditambahkan juga oleh Yan Coga Pengurus DPP DEMUSI,

Kita sebagai masyarakat tentu membaca situasi terkini bahwa pembangunan tidak sesuai dengan nilai kontrak dan sangat jauh dari harapan. Kondisi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai.

Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.”

Sementara itu masyarakat terus berharap besar akan kasus ini diungkap secara terang benderang dan objektif oleh Kejati Sumsel dan dukungan moril secara penuh oleh semua elemen negara yang berwenang. (Danaz)

Berita Lainnya