Diduga Karena SPH dan Pokir tak realisasi DPRD Muratara Tolak Raperda Pelaksanaan APBD 2020

Coga Politik1258 Dilihat

MURATARA|coganews.co.id- Rapat Paripurna Pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 di hadiri 18 Anggota DPRD dari 25 Anggota hari ini Rabu(8/7).

Yang menjadi menarik pada pandangan dan Keputusan dan mencatatan untuk Pihak Eksekutif Selain dari 4 (Empat) kali perubahan APBD Tahun 2020 tanpa memberi tahu Pihak DPRD Muratara dan menjadi pertanyaan yaitu bagai mana Anggaran Dana Covid-19 yang di Anggaran oleh Pemerintah sebelumnya (HM.Syarif Hidayat Bupati periode 2015-2020) yang tidak trasparan dalam pengunaan Dana Covid-19 yang mencapai 31 Milyar.

Kini tertatih di oleh pemerintah Kabupaten Muratara saat ini di Pimpin oleh H.Devi Suhartoni-H.Inayatullah perlu masyarakat ketahui membuat rumitnya rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi fraksi dewan dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati tentang Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2020.

Paripurna kali ini diawali dari mendengar Keputusan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muratara yang memberikan keputusan dan Catatan Buat pemerintah Saat ini

Pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Diantara dari Fraksi Gerindra ,Fraksi PPB dan Fraksi Karya Pembangunan Keadilan (KPK)yang dengan Menolak Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 untuk di Perdakan adapun Fraksi yang menyetujui atau dengan catatan-catatan Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasaki,kemudian belum menemui titik suatu keputusan maka sidang diskor selama 10 Menit untuk musyawarah mufakat.

Setelah itu tidak menemui kata sepakat maka harus melalui Voting dan menghasilkan kata setuju 6 Suara
Tidak setuju 10 Suara Absain 2 Suara

Pelaksanaan Pertanggung jawaban pengunaan APBD Tahun 2020 tidak dapat di lanjutkan menjadi Perda.

Bupati H.Devi Suhartoni menyampaikan dalam Pandanganya terhadap laporan hasil pembahasan Fraksi-fraksi dan mengambil keputusan yang terbaik berjalan dengan baik pula.

READ  Ketua Umum DPP PKB Melakukan Dialog dan Silahturahmi Dengan Tema Road Show Politik

Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara yang kita cintai.

Dalam pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara 2020,di mana semua rekomendasi yang baik dari Fraksi-fraksi dan pendapat yang telah disampaikan merupakan suatu kebijakan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat yang mendahului kepentingan bersama.

Kami dari pihak Eksekutif Memberi penghargaan yang setinggi-tingginya.
Adapun penolakan dari Berapa Fraksi akan menjadi awal pembenahan bagi kami Eksekutif.

Lanjut Bupati .”Ucapkan terima kasih. Atas di prosesnya rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Penolakan terhadap Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 ini merupakan satu vitamin untuk kami pemerintah atau eksekutif untuk terus memperbaiki komunikasi yang jujur, kontrol tidak benar akan menjadi benar,maupun secara komunikasi dengan DPRD Kabupaten Muratara.

Pembahasan Rancangan peraturan daerah terhadap pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara.

Beberapa catatan yang menjadi penyebab penolakan disahkanya Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2020 , yang pertama Tidak trasparanya anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar 31 Milyar lebih, Pada tahun 2020 terjadi 4 Kali perubahan APBD dan mengakibatkan muncul Surat Pengakuan Hutang (SPH) mencapai 160 Milyar lebih.

Efriansyah,Sos Ketua DPRD Muratara membaca hasil Keputusan Rapat Paripurna Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muratara tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara 2020 Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD.

Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 menyatakan tidak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muratara mempersilahkan Kepada Bupati bagaiman cara untuk memproses lebih lanjut Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketika keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

READ  DPRD Muratara Sepakati 6 Raperda di Perdakan

Waktunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.Diketok Palu Oleh Ketua DPRD selaku pemimpin Rapat.

Yosep Irawan selaku tokoh pemuda Kabupaten Musi Rawas Utara ikut mengamati jalanya rapat paripurna Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 mengatakan, tidak banyak yang ingin saya komentari semua masyarakat Muratara sudah tahu bahwa Raperda Pelaksanaan APBD 2020 itu dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya yang pimpin Oleh Syarif Hidayat, lucunya lagi kenapa DPRD kisruh dan tidak mengesahkan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2020 ini bukan mereka itu menikmati Anggaran Tahun 2020.

Lanjut Yosep .”Kasian sama Kepemimpinan Devi-Inayah harus membenanin banyak persoalan peninggalan pemerintah sebelumnya,sebaiknya kita masyarakat mendukung program dan kebijakanya yang dalam kondisi sulit keuangan daerah yang sulit saat ini,saya pribadi khawatir kita masyarakat yang di korbankan”.

Kita tahu alasan kenapa Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2020 tidak disahkan jangan-jangan dugaan kami masyarakat akibat SPH belum dibayar karena banyak Aspirasi milik Anggota DPRD dan diduga apa iya akibat Pokir DPRD tahun ini di tiadakan oleh pihak eksekutif, ini sangat miris sekali mengorban masyarakat Muratara yang lambat menikmati berjalanya APBD Perubahan Tahun 2021, dan Pembahasan APBD tahun 2022.

Jadi kami sebagai masyarakat menghimbau kepada Wakil kami di Gedung DPRD Muratara berkerja untuk rakyat jangan selalu kami rakyat yang di korbankan.

Lanjutnya Pemerintah saat ini yang di Pimpin Oleh Devi-Inayatullah hanya memperbaiki kebobrokan pemerintah sebelumnya,dengan harapan kami agar Pihak Penegak Hukum turun untuk membantu pemerintah saat ini mengusut tuntas penyebab tidak disahkanya Raperda Pelaksanaan APBD tahun 2020 di Perdakan sebab kami menduga banyak sekali pelanggaran hukum di anggaran tahun 2020.(AJR)