Mantan Kadis DKPP Tangsel dilaporkan LSM KPBB Ke Kejaksaan Negeri

Coga News1356 Dilihat

Tangsel I Coganews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB) belum lama ini melaporkan mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertanaman, dan Pemakaman (DKPP) Tangerang Selatan (Tangsel) Taher Rochmadi ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan korupsi pada proyek Pengembangan Teknologi Persampahan tahun anggaran 2015.

Menurut Duano Azir Ketua KPPB, laporan atas dugaan korupsi tersebut sudah disampaikannya, 30 Juni lalu ke Kejari Tangsel. “Insha Allah sekarang sudah diperoses”, katanya.

Menurut Duano, Faktornya proyek tersebut dalam realisasinya tidak sesuai dengan Judul Kegiatan yang sudah masuk mata anggaran. Tiba-tiba di perjalanan berobah dari kegiatan Pengembangan Teknologi Persampahan dialihkan menjadi Proyek Pembebasan Lahan dan Sosialisasi. “Ini diluar logika berpikir pengelolaan anggaran pemerintah”, tandasnya.

READ  Perlancar Mobilitas Hasil Perkebunan Masyarakat, Bupati Dodi Bangun Jalan dari Aspal Karet Jalan Lais - Petaling - Teluk Kijing

“Kalaupun ada perubahan, seharusnya minta persetujuan kembali ke DPRD dan Panitia IX. Kemudian juga harus jelas dan transparan. Objek lahan/tanahnya letak dimana, Berapa luas dan harganya. Juga pembayarannya harus melalui Bank Jabar”, katanya lebih detail.

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yepi Suherman menjelaskan, Proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan, anggaran Rp. 41. 374.718.200 M habis digunakan untuk pembebasan lahan sekitar 3 Hektar lebih dengan harga permeternya Rp. 1.000.000 pada tahun 2015.

Selanjutnya Duano menilai, Ketidaksesesuaian antara judul kegiatan yang tertera di sirup LPSE ULP dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan merupakan perbuatan melawan Undang-undang dan Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

READ  Wagub Mawardi Yahya Hadiri Launching Layanan Polisi 110

Berdasarkan hasil pantauan KPPB, ternyata sebagian anggaran juga dipakai untuk mengangkut sampah ke Bekasi oleh PT, Gondang Tua tanpa proses tender/lelang. “Padahal proyek yang nilainya diatas 200 juta harus melalui Tender.” Tegasnya.

Duano Azir mengaku, perjuangannya melawan korupsi ini sudah mendapat dukungan 18 LSM/ Asosiasi yang menyatakan ikut merasa prihatin dengan kasus telah lama dibiarkan ini tanpa terkuak. (Azed)