TangseICoganews.co.id- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB), Duano Azir mengatakan, kita berharap Kejaksaan Negeri Tangsel, tidak Tebang Pilih terhadap penyelesaian kasus yang masuk ke lembaga Penegak Hukum ini, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi oleh mantan Kepala Dinas DKPP (Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman), Taher Rochmadi, atas dugaan korupsi pada proyek Pengembangan Teknologi Persampahan tahun anggaran 2015.
Yang dimasuknya, 30 Juni lalu.
“Jika di Kejari mentok, kami akan lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, karena kami punya data valid, siap kami memberikan keterangan sesungguhnya”, kata Duano dengan sangat yakin.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, kasus ini mencuat, lantaran proyek tersebut dalam realisasinya tidak sesuai dengan Judul Kegiatan yang sudah masuk mata anggaran. Tiba-tiba di perjalanan berobah dari kegiatan Pengembangan Teknologi Persampahan dialihkan menjadi Proyek Pembebasan Lahan dan Sosialisasi.
Ini menurut Duano diluar logika berpikir pengelolaan anggaran pemerintah.
Proyek yang direncanakan ini dengan anggaran Rp. 41. 374.718.200 M habis digunakan untuk pembebasan lahan sekitar 3 Hektar lebih dengan harga permeternya Rp. 1.000.000 pada tahun 2015.
Selanjutnya Duano menilai, Ketidaksesuaian antara judul kegiatan yang tertera di sirup LPSE dan ULP dengan pekerjaan dilapangan merupakan perbuatan melawan Undang-undang dan Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
Berdasarkan hasil pemantauan dan Analisis KPPB, sebagian anggaran tersebut juga dipakai untuk mengangkut sampah ke Bekasi oleh PT, Gondang Tua tanpa melalui proses tender atau lelang.
Menurut Ketua KPPB ini, mestinya proyek yang nilainya 200 juta ke atas harus melalui proses Tender. (Azed)











