Coganews.co.id | Musi Banyuasin – Dalam rangka mengeisi kekosoongan kepalah Desa Talang Mandung kecamatan jirak Jaya hari ini,Rabu(28/07/21) pemeritahan kecamatan melakukan pengabilan sumpah jabatan PJ Kepala Desa Talang Mandung.
Yudi Suhendra SE.M.Si selaku Camat Jirak Jaya dalam sambutan mengatakan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2019.
“Pj Kepala Desa melaksanakan tugas paling lama 6 bulan dan bertugas menyukseskan Musyawarah Desa Khusus untuk memilih Kepala Desa Antar Waktu yang akan meneruskan masa jabatan Kepala Desa Periode 2020-2026.”
Yudi juga menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama selaku Kepala Desa, karena itu Penjabat Kepala Desa juga harus cerdas dan kreatif serta inovatif dalam menggerakkan dan menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa apalagi saat sekarang di zaman pandemi Covid 19.
“Disamping melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam regulasi, Penjabat Kepala Desa juga harus loyal dan patuh kepada Pemerintah terutama dalam memaksimalkan sumber daya yang ada untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 terutama di Desa Talang Mandung dengan tetap menjunjung tinggi sinergitas kepada BPD dan Lembaga Desa lainnya.” tambah Yudi.
Semantara itu di tempat terpisan PJ kepala desa yang di jabat oleh yeyet wiyatna,S.Sos.,M.Si mengatakan menjalankan Program yang urgen,Memberi edukasi Pencefahan covid dg meningkatkan kesadaran masarakat untukpenerapan prokes.untuk lainya membangkitkan gotong royong yg sudah berkurang menjadikan desa talangb mandung desa dengan slogan TAMAN BERSERI ( Talang Mandung Bersih Sejuk Religius Indah) Untuk hafi desa wisata deng memanfaatkan SDA yang ada. (Danaz)








