Tangsel I Coganews.Co.Id – Modus pemakaian Alamat Palsu bagi perusahaan pemenang tender proyek di lingkungan PUPR Kota Tangerang Selatan sudah berjalan lama, sejak tahun 2017. “Waktu itu Kepala LPSEnya Deden, (sekarang menjadi Kepala Dinas Koperasi). Waktu itu pengerjaan Proyek Pembangunan SD No.02 Jombang dengan nilai sekitar 12 milyar rupiah dikerjakan oleh PT. Jasa Konstruksi Internusa dengan memakai kantor alamat palsu di RT. 02/RW. 014 Nusa Loka Ciater Tangerang Selatan. Dosa warisan Deden ini berlanjut sampai sekarang”, kata Duano yang mensomasi perusahaan yang bermasalah ini.
Perusahaan Jasa Konstruksi Internusa ini sampai sekarang masih sebagai pemenang tender. “Sekitar 6 kegiatan, nilainya berkisar 50 milyar rupiah, dan ada informasi telah terima uang muka proyek 20%”, lanjutnya. “Alamatnya masih alamat itu juga. Begitu carut-marutnya pengadaan proyek di daerah ini”, lanjutnya.
Sementara itu, Danil Ketua RT setempat menepis di lingkungannya ada kantor PT. Jasa Konstruksi Internusa sekarang ini. “Saya sudah 3 tahun jadi ketua RT, tidak ada pemberitahuan atau izin rumah itu dipakai untuk kantor. Rumah itu, rumah kosong”, katanya.
Juga dalam Perda Kota Tangsel TH 2015 tentang Tata Ruang menyatakan, bahwa domisili sebuah kantor harus berada di area pusat perkantoran dan bisnis. “Berarti ini juga pelanggaran”, tutur Duano
Menurut Duano, somasi sudah dia sampaikan kepada personal dan kelembagaan yang bersangkutan. “Jika somasi ini tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan, akan saya teruskan ke Pengadilan, karena saya punya bukti yang kuat. Undang-Undang Tindak Pidana tidak berlaku surut. Meskipun ada kasusnya yang juga dilakukan beberapa tahun yang lalu”, katanya geram.
Sampai berita ini diturunkan, belum dapat terkonfirmasi ke Hendry ketua LPSE sa’at ini. (Azed).






