- Coganews.co.id | Tangsel – Proyek Pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Cipeucang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan masih menyisakan masalah. Proyek sepanjang 350 meter yang dirancang sebagai tempat pembuangan sampah kota yang bermotto, Kota Modern, Cerdas dan Religius ini dengan mata anggaran tahun 2018 senilai Rp. 24.175.999.000 ini masih menyisakan masalah.
“Karena menurut temuan BPK, dalam laporannya tanggal 22 Juni 2020 dari hasil pengumpulan datanya, ternyata PPK melakukan review DED awal terkait dengan Item Pekerjaan dan material Sheetvile yang dilakukan oleh CV. ADE. Sementara DED oleh PPK tidak dikoordinasi lagi dengan Konsultan Pelaksana (CV. DUK), langsung ditunjuk kepada CV. ADE selaku pelaksana review DED dengan tidak mengikuti mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa”, kata Imron Patiraja dari Komite Pemerhati Aspirasi Masyarakat (Komparasi).
Menurut Imron, “Sebetulnya, dana pembangunan proyek ini dianggarkan sebesar Rp. 61.718.233.000 dengan panjang 549 meter. Tapi karena alasan tidak terdapat/tersedia material dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam DED”, katanya.
“Tapi apa yang terjadi, sepanjang 58 meter dari bagian Tiang Pancangnya miring dan roboh. Akibat awalnya kedalam tiang 16 meter berubah menjadi 10 meter. Iya doyong struktur bagian bangunannya”, katanya.
“Ini sudah jelas bermasalah proyek puluhan milyar ini, dan itu dari temuan BPK. Sebetulnya Kejari sudah memproses hukum mereka yang terkait dalam hal ini“, imbuhnya.
“Jika Kejari Tangsel belum juga bergerak, kami dari Komparasi akan mendorong biar kedudukan hukumnya jelas“, kata Imron.
“Ini sudah jelas rekomendasi BPK yang mengatakan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Maka sudah bisa menarik ketua PPK proyek, Wismansyah sebagai tersangka”, kata ketua pegiat LSM ini. “Tentu ini mempunyai efek domino bisa melibatkan yang tersangkut lainnya”, tambahnya. (Azed)





