Bupati Muratara inginkan ” Kades  Libatkan BPD dan Pendamping Desa disetiap Kegiatan Desa “.

MURATARA|coganews.co.id Rapat Koordinasi (Rakor) Antara Bupati, Wakil Bupati dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hari ini Gedung Rapat Lantai 2 Kantor BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Senin 20 Septermber 2021.

Rakor hari di hadiri oleh langsung Oleh Bupati Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Muratara H.Inayatullah yang didampingi oleh Kepala Dinas PMD dan P3A Kabupaten Muratara Hj.Gusti Rohmani,  Sekretaris Inspektorat Hasan Basri. Dengan peserta OPD terkait, Inpekstorat, Camat, Kepala Desa (Kades), Ketua Aenas, Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBEDNAS) Kabupaten Muratara.

Didalam sambutan Pembuka Hj.Gusti Rohmani melaporkan kepada Bupati Kabupaten Muratara bahwa di akui oleh kadis PMD ini masih banyak Desa yang belum melibatkan BPD dalam berbagai Kegaitan Desa.

“Masih ada Kades yang tidak berdomisili di Kabupaten Muratara” .Kata Gusti dalam sambutanya.

H.Devi Suhartoni  mengatakan dalam penyampaianya kami menginginkan singkronasi antara Kepala Desa dan BPD  dengan baik, agar berjalanya Pemerintah an Desa yang Benar juga.

Kita harus mengetahui secara benar apa yang bisa di kerjakan oleh Desa dan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara, terutama pembangunan Desa Kades harus paham  apa yang di kerjakan oleh Pemerintah Desa Melalui Dana Desa apa yang harus di Kerja melalui APBD Kabupaten Muratara.

READ  Antarkan Muba Sukses Pendampingan PSR

Kita ingin merobah pola kepala Desa, yang selama ini berkerja yang belum benar, tapi bekerja secara undang-undang, keterlibatan BPD dalam bermusyawarah dengan Keputusan yang terbaik.

1. Kades,BPD, Camat,Pendamping Desa ini lah bagian dari pembangunan Desa.

2. Desa Harus berkerja secara aturan

Saat ini saya perintahkan Inspektorat untuk periksa kegunaan anggaran Dana Desa Tahun 2018 sampai dengan tahun berjalan, jangan sampai ada temuan bila tidak mau mengembalikan keuangan Negara, saya selaku Bupati juga memiliki tuntutan Monitoring Control for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kinerja Kepala Desa benar. Harap Devi.

“Untuk Dana Desa Tahun 2022 Bupati Muratara menginginkan agar Desa perioritas Untuk Sarana Air bersih , ingin Desa mengadakan Ternak Kambing minimal 50 Kambing”. Nanti kita atur melalui Peraturan Bupati kata Devi.

Apresiasi bagi Desa yang sudah berhasil melakukan pengelolaan Air Bersih seperti Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung Kades H.Misfani, Desa Biaro Lama kecamatan Karang Dapo Kades Yusuf Alfian, saya ucapkan Terima Kasih.

Saya (Bupati) tegaskan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa untuk membangun Desa ,Dana Desa Milik Rakyat, Aset Desa adalah milik Negara.

Bupati berkeinginan agar kedepan Desa  ada pengembangan :

1. Perternakan sapi Kambing, dan Ayam Kampung,

READ  Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

2.Perikanan untuk Budidaya İkan ,Kerambah, Dan dilarang menangkap İkan dengan cara nyetrum dusungau Rupit dan Rawas

3. Persawahan, Padi dan Kebutuhan Desa

4. Usaha Kecil menengah (UKM) seperti Bambu ,perak, Kayu, kuliner, batu Tawon.

5.Perkebunan, seperti Kelapa,pisang,jangung ,sawit, dan lain-lain

6. pemanfaatan pekarangan untuk menanam Cabe,Sayuran tomat ,gambas,dan lain-lain.

Ditambah Desa bahwa Pak camat dengan KUPT Puskesmas punya misi untuk 2000 Vaksin jadi saya minta tolong kepada Kades agar bisa mobilisasi untuk vaksin ini.

Lanjut Bupati juga menginginkan agar ada lomba desa dari berbagai aspek nanti kami dari kabupaten akan memberi tambahan dana 1 sampai 2,5 Milyar untuk desa yang menang.

H. Inayatullah Wakil Bupati Muratara juga  menyampaikan secara singkat ayo mari kita bersama memanfaatkan jabatan ini dengan baik gunakan jabatan ini sebaik-baiknya.

Hasan Basri menagatakan dua hal perihal aset pemendagri Nomor 143/1348 BPD /2021 perihal aset desa. Nanti tolong di inventarisasi akan kami cek karena ini terkait dengan MCP Inspektorat akan membantu investarisir desa ini.

Hasan memberi tahun bahwa dari mulai program DD 2015 sampai tahun 2021 hampir 7 milyar pajak PPN PPH belum terbayar, untuk tahun 2021 ini baru 10% yang baru terbayar PPN dan PPH. Jangan sampai permasalahan ini kepenegak hukum.Tutup Hasan.(AJR)