Tegas! Polres OKI Resmi Tahan Dua Eks Ketua Ormas Kasus Pemerasan di Kantor Inspektorat OKI

Coganews.co.id | Palembang – Tak ada tempat bagi para pelaku premanisme, korupsi dan segala bentuk kriminalitas lainnya. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tegas sudah menginstruksikan untuk menindaktegas para pelaku premanisme maupun pungli di Tanah Air melalui perintah langsung Presiden Jokowi.

Dua mantan Ketua Organisasi Masyarakat Sumsel dan OKI, berinisial FR dan RS resmi ditahan. Keduanya disangkakan dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifudin yang terjadi di kantor Inspektorat Kabupaten OKI pada Agustus tahun lalu. Dengan barang bukti uang senilai Rp 50 juta. Keduanya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri OKI.

Sebenarnya ada tiga tersangka, tapi yang diserahkan baru dua tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH melalui Kasi Pidana Umum, Husni Mubaroq SH MH dalam keterangan persnya.

Menurutnya, penahanan kedua tersangka telah dilakukan sejak Rabu (27/10/2021), dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

READ  Dr Said Kamal:"Keluar saja dari Grub RRC".Cyber Polda akan Tindak Tegas bila ada pelanggaran ITE

“Kami lakukan penahanan hingga (15/11) nanti di Rutan Polres OKI,” terangnya, Jumat (29/10/2021).

Kedua disangkakan dengan tiga pasal, yaitu pemerasan (pasal 368 KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 369 ancaman 4 tahun dan pasal 335 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara.

Untuk sidang, nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung,” jelasnya.

Kasus pemerasan ini terjadi pada (12/8/2020). Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polres OKI di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini sudah bergulir setahun lalu dan keduanya baru ditahan pihak Kejari OKI.

Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada bulan September tahun lalu (2020). Berkas tersangka sempat dikembalikan pihak Kejari dan diterima penyidik Polres OKI, untuk diberikan petunjuk baik formal maupun material, dengan P18 dan P19 agar segera dilengkapi.

READ  Empat pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Desa Nunggal Sari

Terpisah, Kapolres OKI Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi membenarkan penahanan kedua tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Inspektorat Kabupaten OKI tersebut.

Keduanya sudah ditahan Kejaksaan Negeri OKI karena berkasnya sudah P21,” katanya singkat.

Sebelumnya Jum’at pagi (22/10/2021) aliansi Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung di GM PEKAT IB Sumsel yang dikoordinator oleh Muhammad Hadi, Reza Hadi dan rombongan melakukan audiensi secara langsung dengan pihak Polda Sumsel di ruangan lantai 3 DIT Intelkam Polda Sumsel menanyakan progres penanganan kasus dan sebelumnya pada 18 Agustus 2020 setahun lalu Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel yang dikomandoi oleh Yan Coga, Sanusi juga melakukan hal yang sama.

GM PEKAT IB Sumsel mengapresiasi atas tindakan tepat Polres OKI dan pihak Polda Sumsel yang sudah transparansi dalam menegakkan hukum yang PRESISI. (Danaz)