E-Tilang Sudah Aktif ‘Sapa’ Semua Pengendara di Kota Palembang, Tetap Patuhi dan Hati-Hati dalam Berlalu Lintas

Coga News252 Dilihat

Coganews.co.id | Palembang – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang mulai diberlakukan di 9 titik ruang jalan Kota Palembang mulai berlaku 1 Januari 2022. Setelah pemberlakuan ETLE, dalam satu hari ada ribuan pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama A, SH, SIK, MH, mengatakan, berdasarkan data yang ada dalam komputer tanggal 6 Januari 2022 hingga pada pukul 11.30 WIB sudah 7,982 pelanggaran.

Dengan sistem ETLE, ini jadi bank data kita, bisa terlihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1/2022).

Pratama menuturkan, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat konfirmasi, dapat datang kesini ke ruangan front office ETLE. Di sini petugas akan menghitung jumlah denda tilang yang harus dibayarkan. Akan kita kenakan denda tilang maksimal. Karena ETLE ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Sehingga kecelakaan di jalan dapat berkurang,” katanya.

Kata dia, surat konfirmasi sesuai pemilik data kendaraannya. Jika sudah berganti pemilik dan belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka dapat dijelaskan kepada petugas di front office ETLE, agar denda tilangnya dapat dikirimkan ke alamat pemilik yang baru.

READ  Perketat Berkendara, Pemkab Muba Bersama Polda Sumsel Bakal Terapkan ETLE

Ketika ditanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas meggunakan plat bodong atau palsu, Pratama mengatakan, kamera ETLE dapat mendeteksi plat kendaraan bodong. Itu dapat terlihat dari nomor polisi kendaraan yang tidak terdaftar.

Jika platnya bodong, maka kamera ETLE akan menyala alarmnya. Operator di sini akan mengirimkan sinyal untuk memberitahu ke petugas lantas di lapangan untuk mengejarnya dan dapat menyebarkan foto kendaraan tersebut,” kata dia.

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKP Sadeli, SH, MSi, menjelaskan, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Jadi pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera. Hasil capture masuk ke komputer ETLE. Kemudian, hasil capture akan dicetak surat konfirmasi,” urainya.

Sadeli menjelaskan, saat terjadi pelanggaran hari pertama atau kedua, petugas mengantar ke alamat sesuai data pemilik kendaraan. Setelah ditunggu sampai hari ke-8 front office ETLE, kalau tidak datang, maka di hari kesembilan diblokir data pemilik kendaraan.

READ  Penerapan E-Tilang Mulai Berlaku di Palembang, Bangun Kesadaran Taat Berlalu Lintas secara Modern

Kalau pemilik kendaraan datang ke front office ETLE datang maka akan dikeluarkan surat tilang. Dan akan dihitung denda yang harus dibayar. Kalau denda tidak dibayar hingga hari 16 secara sistem data kendaraan diblokir,” katanya.

Sadeli menuturkan, di Palembang ada 9 titik ETLE. Dari kesembilan kamera ETLE yang sudah dipasang, dua diantaranya merupakan E-Police.

Untuk E-Police adalah kamera yang dipasang di persimpangan. Sedangkan check point yang dipasang di jalur lurus,” ucapnya.

Dia menerangkan, lokasi kesembilan titik kamera ETLE di Palembang adalah

  1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 depan PT Trakindo
  2. 2. Jalan R Sukamto tepatnya di seberang Hotel Novotel
  3. Jalan Jendral Sudirman di POM Bensin dan Taman Makam Pahlawan.
  4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
  5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana Pasar Cinde
  6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
  7. Lampu Merah Plaju-Kertapati (e-police)
  8. Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
  9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.

(Danaz).