Coganews.co.id | Palembang – Menyimak dari aduan dari saudara Muhammad Ali,SE,MSi yang menceritakan atas kejadian blokir atau penahanan saldo rekening yang terkesan melanggar hukum yang berlaku.
Muhammad Ali menjelaskan,
Pada hari ini Kamis 27 01 2022 ia bersama pengacaranya Muh.Yusuf SH telah mendatangi Bank Mandiri Cabang Palembang di lantai 9 bagian pengkreditan di jalan Rivai terkait adanya seorang nasabah yang merupakan istrinya atas nama Desi Ariania dimana pada hari Jum’at lalu (22/01/2022) telah kehilangan saldo sebesar Rp 13.000.000, sehingga sangat wajar pihak Muh.Ali untuk meminta klarifikasi pihak Bank atas permasalahan tersebut.

Kemudian pada hari Senin (24/01/2022) mereka mendatangi lagi pihak Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengapa saldonya diblokir, ditahan oleh pihak Bank dan penjelasannya bahwa permasalahan kartu kredit istrinya pada tahun 2016 lalu.
Namun perhitungan yang dimana dengan beban bunga yang tidak rasional.
Pada Desember 2012 closing balance-nya berkisar pada Rp 5.004.4.000 sedangkan saat ini naik drastis menjadi Rp 17.000.000, tentu sangat membebani sehingga pihak Muh.Ali megajukan gugatan untuk negosiasi.
Sehingga bisa menjadi pelajaran besar bahwa pihak Bank manapun jangan sewenang-wenang kepada masyarakat selaku nasabahnya demi kesejahteraan dan kenyamanan bersama.
Sementara itu Yan Coga Aktivis Sumsel turut prihatin dan menegaskan untuk pecat oknum-oknum Bank Mandiri Cabang Palembang di Jalan Rivai yang sewenang-wenang dan sangat tidak wajar terhadap saudara Ali dan istri.
Bila tidak dipenuhi tuntutan saudara Ali saya bersama rekan-rekan akan aksi kepung Bank Mandiri di Rivai, pungkasnya.
(Danaz)






