Coganews.co.id | Palembang – Pasal 31 ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pada hari ini Amanat Konstitusi tersebut di Khianati dan dikangkangi oleh Program Doktor MAP Unsri dengan menghilangkan Hak Warga untuk mendapatkan Pengajaran dan Pemdidikan, dan Lebih Memilih Education Business.
Pada Tanggal 3 Januari 2022 Sdri Desi Ariania,SE,M.Si mendaftarkan diri Program Doktor Administrasi Publik di Universitas Sriwijaya Palembang dan Melengkapi semua persyaratan.
Dan Pada Tanggal 7 Januari 2022 Isteri Saya Test Wawancara melalui Zoom,sebelumnya Pihak MAP telah memberitahukan untuk calon mahasiswa membuat Rencana Disertasi dan Proposal Disertasipun dibuat dan diserahkan ke Pihak Administrasi MAP.
Saat Wawancara Para Penguji menanyakan Rencana Judul Disertasi dan Sumber Dana Kuliah.Salah Satu Penguji berulang-ulang kali mempertanyakan Sumber Dana Kuliah dan meremehkan kemampuan Calon Mahasiswa tersebut Ibu Desi Ariania dan dijawab Calon Mahasiswa Ibu Desi Ariania Sumber Dana Saya Kuliah dari Suami Saya.Bahkan Penguji pun menantang akan pertanyakan pekerjaan Suami Calon Mahasiswa tersebut.
Menurut Kami Pertanyaan penguji tersebut sah sah saja,tetapi jika ini menjadi Indikator Kelulusan Seseorang Calon Mahasiswa untuk menjadi Mahasiswa,ini tidak logis dan rasional.
Hari ini 29 Januari 2022 diumumkan Kelulusan Calon Mahasiswa dan Ibu Desi Ariania tidak ada Namanya dalam Keputusan Rektor sebagai Mahasiswa Baru Program Doktor Adminstrasi Publik.
Saya mempertanyakan apa yang menjadi alasan tidak meloloskan Ibu Desi Ariania dijawab bagian Administrasi adalah Wawasan Intelektual saat Wawancara dan Rapat Pimpinan.
Pertanyaannya bagaimana penguji mengukur Intelektual seseorang Calon Mahasiswa dengan hanya bertanya Rencana Judul Disertasi dan Sumber Dana,ini tidak bisa diterima secara akademis dan tidak objektif.Untuk diketahui dari seluruh calon mahasiswa hanya Ibu Desi Ariania yang tidak diloloskan.
Untuk Kami meminta Rektor Unsri segera bertindak Tegas :
1.Pecat Pimpinan MAP
2.Beri Sanksi Tegas Para Penguji
3.Reformasi Sistem Penerimaan.
(Rill/Danaz)






