40 Hektar Lahan Milik Pemkab Muratara di Inventarisir

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Dengan memperhatikan Permendagri Nomor .19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Bupati Muratara No 20 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur dan pengelolaan barang milik daerah.
Serta menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan PT Graha Sukses Pratama yang ditanda tangani pada tahun 2004 lalu, menjelaskan bahwa lahan seluas 40 hektar dan sampai saat ini belum ada kejelasan dan manfaat untuk Meningkatkan PAD Ke Pemkab Muratara.

Pemerintah Kabupaten Muratara melakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengecekan serta peninjauan lokasi lahan tersebut, yang berlokasi di Desa Napalicin, Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara, Kamis (17/02/22), bertempat di aula Kantor Camat Ulu Rawas.

Pemeriksaan dan pengecekan serta peninjauan lokasi lahan tersebut dilakukan Bupati Muratara melalui Staf khusus Bupati bidang aset Aipi gustori dan Kabid Aset BPKD Yayan, SE, MM., serta didampingi Kasat pol PP. Syamsu Anwar diwakili Kabid Tibum dan Linmas Beri Septra Karno, SH., Kabag Hukum Lukman, Kabag Tapem Abdul Kadir, Kabid Pertanahan DLHP Linda, Kabid Promisi Disbudpar Kudus Hak beserta Camat Ulu Rawas Sobri, juga Kades Napalicin dan tokoh masyarakat lainnya.

READ  Wali Kota Ratu Dewa Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024

Staf khusus Bidang Aset, Aipi Gustori, mengatakan jika lahan seluas 40 hektar yang terletak di desa Napalicin dan Aset tersebut sangat potensial dijadikan untuk destinasi wisata semua aset Muratara agar dapat terakomodir, sehingga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Muratara.

Sementara itu, Kepala BPKAD Muratara Duman Fachsyal melalui Kabit Aset Yayan. AR, SE,.MM mengatakan bahwa hari ini, kami Tim Aset melakukan pemeriksaan dan pengecekan lahan serta melaksanakan inventarisasi Barang /Aset Milik Pemerintah berupa lahan seluas 40 hektar yang selama ini dikelola oleh PT. Graha Sukses Pratama, Alhamdullah sudah ketemu dan sudah dilakukan penentuan titik – titik koordinat melalui alat pengukuran GPS, Ini semua berkat bantuan dari tokoh masyarakat setempat.Ujar Yayan.

READ  Update COVID-19 Muba : Bertambah 2 Sembuh, 13 Konfirmasi Positif

Lanjut Yayan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangaan Pt.Graha Sukses Pratama sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

Selanjutnya Berdasarkan keterangan dari Tokoh Masyarakat (Bastari) bahwa tanah tersebut apabila sudah habis masa Kerjasama maka tanah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam perjanjian dihadapan notaris Ida Kusuma, SH, Nomor : 25 tanggal 06 Juni 2005 (copinya surat perjanjian ada sama saya, nanti saya bagikan), selanjutnya Bastari menjelaskan juga dilapangan bahwa tanah tersebut dari luas tanah 40 hektar yang dikerjasamakan dengan Pt.Graha Sukses Pratama bukan wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelas (TNKS) atau kawasan hutan lainnya (saya tau semua batas-batasnya dan saya juga ada petanya).Tuturnya.

Kebetulan jabatan saya di perwakilan TNKS adalah MMP (Masyarakat Mitra Polhut) sesuai SK yang diterbitkan oleh kantor perwakilan TNKS, saya ada SK dan di gaji juga oleh TNKS” Kata Bastari saat bertutur kepada Kabid Aset. (AJR)