Sikat Habis Predator Anak, Trauma Healing Wajib Diberikan Kepada Korban

Coga Daerah166 Dilihat

Coganews.co.id | Muratara – Ditengah gegap gempita wacana pembangunan infrastruktur sampai ke pelosok desa dan tujuan besar Revolusi Mental dari Pemerintah Pusat, namun nyatanya masih sangat banyak ditemukan degradasi moral masyarakat. Mungkin selama ini kita hanya sering mendengar, ulah dan kenakalan remaja namun saat ini mulai ada ‘kenakalan kakek tua’ yang sejatinya sudah tidak mudah tergoda lagi yang saat ini mengundang perhatian banyak orang.

Menyikapi seorang kakek di Muratara atas nama Amran (70) dengan cepat ditangkap polisi menangkap nya karena tindakan tercela lantas telah mencabuli anak di bawah umur berinisial RS yang masih berumur 5 tahun.

Dandi Nazor, CEO Sinergi Institute yang aktif dalam kajian sosial dan Kepemudaan menyampaikan,

Tidak jauh dari kejadian pemerkosaan 40 kali oleh ayah tiri di wilayah Kecamatan Nibung baru-baru ini, sekarang ditambah lagi kasus ini. Sangat mencoreng nama daerah tercinta.

Ini juga menjadi tindakan pertama yang akan ditangani oleh Bapak Kapolres Muratara yang baru AKBP Ferly Rosa Putra, kita harapkan semoga dihukum secara tuntas dan konkret.”

READ  Meningkatkan Kualitas Data dan Kelembagaan Statistik Sektoral di Musi Banyuasin

Dilanjutkan oleh Pengurus Badko HMI Sumbagsel yang berasal dari Batu Gajah Kecamatan Rupit ini, bahwa,

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00.

Kita sangat menunggu dari implementasi dari stakeholders yang berwenang dalam melindungi adik-adik kita yang masih polos. Terlebih case disini (Kecamatan Rupit, red) korban pasti mengalami trauma dan ketakutan, sangat diperlukan pemulihan dan pendampingan lebih lanjut dalam bentuk trauma healing dari pihak Dinas PMD dan P3A, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muratara dan tokoh masyarakat setempat.

READ  Bupati H M Toha Lepas Para Peserta Bhayangkara Muba Run

Ia juga mengajak semua pihak sikat habis predator anak dan aksi-aksi tercela lainnya, jangan kasih tempat untuk nya, karena jika dibiarkan ini akan mengundang banyak malapetaka kedepannya.

Untuk diketahui pelaku mengunci kamarnya dan memberikan uang jajan Rp 1.000 kepada korban. Setelah itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban, dan tidak habis pikir pelaku dengan teganya memasukan jarinya kedalam kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian pelaku berkata kepada korban “sakit dak” dijawab korban “sakit” mendengar pengakuan korban pelaku ditambah lagi mengancam korban, sungguh ini tidak dapat ditoleransi.

(Danaz)