Memalukan dan Memilukan, Pemuda Muratara Merasa Tertampar dengan Ulah Degradasi Moral Oknum DPRD Muratara

Coga Daerah974 Dilihat

Coganews.co.id | Muratara – Ibnul Qayyim Al Jauzi, seorang Cendekiawan besar pada abad XIII pernah mengatakan, “Jagalah pikiranmu, karena ia akan menjadi ucapanmu, Jagalah ucapanmu karena ia akan menjadi tindakanmu, Jagalah tindakanmu, karena ia akan menjadi kebiasaanmu, Jagalah kebiasaanmu, karena ia akan menjadi karaktermu, Jagalah karaktermu, karena ia akan menjadi nasibmu.

Pentingnya menjaga ucapan baik itu berupa tulisan kalau di jaman now berbentuk chat, voice note (vn) maupun video call menjadi etika penting bagi kita semua, terutama tokoh publik.

Terbaru yang menjadi perhatian banyak kalangan di Bumi Berselang Serundingan lantas adanya oknum DPRD Muratara yang melakukan perilaku tidak terpuji berupa Video Call Seks dengan salah seorang perempuan cantik, bahkan diketahui oknum nya hanya memakai baju merah tanpa celana sambil masturbasi.

Hal ini membuat Pemuda Muratara geram dengan perbuatan memalukan tersebut.

Sandyka Buana, Ketua GMI Muratara menyampaikan,

Di era disrupsi yang mudah viral ini, seharusnya menjadi alarm bagi kita untuk lebih hati-hati dalam etika berkomunikasi secara umum, baik di sambungan telepon, media sosial apalagi secara langsung. Kalau meminjam istilah orang Jepang itu think globally, act locally. Berpikirlah sebelum bertindak, sehingga tidak merugikan diri sendiri, instansi dan lingkungan sekitar.

Tindakan oknum DPRD Muratara ini sudah sangat jauh, memperkosa Kode Etik nya sebagai Anggota DPRD.”

Lanjut Pemuda Muratara yang juga aktif di HMI Cabang Jambi dan Permahi Jambi ini juga bahwa,

READ  Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Implementasi Penggunaan Aplikasi Muba Survei

Di dalam PERATURAN DPRD KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG:

TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 1 Poin 4 di jelaskan Pengertian Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma
yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Serta di jelaskan juga di Bab XI tentang Kode Etik Pasal 124 ayat 1 dan 2 disitu tertulis jelas bahwasanya ada yang harus di jaga oleh seorang Anggota DPRD Mulai dari sikap dan perilaku anggota DPRD hingga larangan sampai dengan hal hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.

Ini sangat jelas sudah merusak nama baik instansi tidak ada lagi menjaga kehormatan,martabat, citra dan Marwah nya sebagai Pejabat Publik.

READ  Diduga Tidak Memiliki Izin, Gedung Walet Rasun 55 Kokoh Berdiri di Desa Mendis Jaya

Seharusnya sebagai pejabat publik harus menjadi Teladan bagi anak-anak muda bukan malah melakukan hal yang tercela sehingga menggerus habis ‘public trust’ ataupun kepercayaan publik terhadap Wakilnya di Lembaga yang amat terhormat, DPRD, dimana segala kebijakan moral dan masa depan daerah ini disusun lalu disahkan.

Seluruh tokoh pemuda Muratara merasa sangat tertampar dengan ‘adegan memalukan dan memilukan’ ini, ulah nakal oknum DPRD ini merobohkan bangunan indah slogan “Citra Muratara Berhidayah” .

Dengan hal tersebut diatas setelah di kaji bahwasanya Aliansi Pemuda Muratara dengan tegas meminta Oknum Anggota DPRD Muratara tersebut diberhentikan. Karena sesuai aturan yang berlaku anggota DPRD Dapat diberhentikan salah satunya adalah melanggar sumpah janji/dan kode etik.

Kami meminta dengan segera dan secepatnya Pimpinan DPRD Muratara dan Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan panggilan serta memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap Anggota DPRD Muratara tersebut karena telah terbukti melanggar Kode Etiknya Sebagai Anggota DPRD, sehingga jangan sampai menenggelamkan kapal besar yang bernama DPRD Muratara oleh gelombang besar krisis moral berkepanjangan.” Tutupnya.

(Danaz)