LSM KCBI : Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Oknum Pimpinan Perusahaan Batu Bara

Coga News598 Dilihat

Coganews.co.id | MUBA, – Aktivitas penambangan batu bara PT. BHUMI SRIWIJAYA PERDANA COAL di wilayah Desa Boro Jaya timur kecamatan tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba) diduga telah merasakan warga setempat, dugaan tersebut disampaikan ketua Lembaga Swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Muba A. Nasution.

Dia mengatakan Aktivitas penambangan batu bara diduga telah menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, sehingga sering kali konflik dengan warga setempat, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara tersebut, diketahui lahan sejumlah warga rusak, dinding rumah ada juga yang retak sumur air warga tercemar dan cepat kering karena dekatnya jarak tambang dari pemukiman warga hanya berjarak kurang lebih 20 meter, negatifnya tidak sedikit warga sekitar tambang terjangkit penyakit, seperti asma batuk hitam dan akses untuk mengangkut batu bara melalui jalan desa, (jalan umum) dengan berat tonasi rata-rata 10 ton.

Lebih lanjut A. Nasution mengatakan Lembaganya akan melaporkan permasalahan ini ke pemerintah dan aparat penegak hukum, dan tidak menutup kemungkinan lembaganya akan menggugat pihak perusahaan ke pengadilan setelah adanya koordinasi antara LSM KCBI muba dengan pimpinan pusat, karena menurutnya sudah kewajiban perusahaan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan terhadap warga, dan itu diduga tidak dilakukan perusahaan, sebagai mana yang dia ketahui dalam konteks kegiatan pertambangan, yang menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dan sebagai mana juga kita ketahui undang-udang menjamin setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat tegasnya,.

READ  Tim DBL Indonesia Beri Apresiasi Bupati Dodi Reza

Salah satu warga sekitar tambang yang identitasnya kami rahasiakan, mengungkapkan, “Semenjak adanya aktivitas tambang batu bara dekat pemukiman beberapa bulan terakhir ini, dirinya sekeluarga merasa terganggu pada pernapasan,. Bahkan anaknya yang berusia 8 tahun sekarang sudah terjangkit penyakit asma, setiap hari harus berobat”.

Selama ini tidak ada bantuan dari pihak perusahaan tambang baik berupa obat-obatan maupun uang, (berobat pakai uang sendiri) meski dirinya sudah sering kali melapor. “Tapi semenjak tim LSM KCBI datang ke lokasi tambang batu bara dan menemui kami kemaren pada hari jum’at (25/02/2022) dan hari ini Senin ( 28/02/2022) baru ada bantuan dari pihak perusahaan tambang berupa uang Rp. 1.000.000,. (Satu juta rupiah) dengan dalil bantu biaya berobat.”

Senada dengan warga lainnya yang di jumpai awak media di sekitar tambang, dirinya mengaku selama ini memang tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tambang, dirinya merasa sangat terganggu pada pernapasannya dengan keberadaan tambang batu bara yang sangat berdekatan dengan rumahnya, bahkan air sumurnya pun diduga telah tercemar akibat tambang tersebut,

Belum lama ini pernah para ibu-ibu melakukan demo dengan menutup akses jalan desa, menghentikan aktivitas mobil pengangkut batu bara, dikarenakan banyaknya debu berterbangan masuk ke rumah warga. Belum lagi polusi dari tambang tersebut cetusnya.

Ketua Teknis Tambang (KTT) PT. Bhumi sriwijaya perdana coal M. Abdu melalui Bidang pelabuhan Subhan mengatakan dirinya tidak banyak tahu persoalan tambang tersebut, karena dirinya baru bekerja dua bulan di perusahaan, jadi belum banyak tahu. “Tapi untuk akses jalan mobil pengangkutan batu bara memang perusahaan belum ada jalan sendiri, masih menggunakan jalan desa ( jalan umum), dengan beban angkutan rata-rata 10 ton, kalo yang lain saya tidak tahu pak, untuk lebih jelasnya bapak hubungi KTT perusahaan pungkasnya.

READ  Update COVID-19 Muba: Bertambah 2 Kasus Sembuh, Nihil Positif

KTT perusahaan M. Abdu yang dihubungi ketua LSM KCBI muba A. Nasution lewat pesan whatts App mengatakan semuanya sudah clear, warga yang sakit sudah diberi uang bantuan, dan kalo mau bertemu dengan saya silakan buat surat maksud dan tujuan, soalnya saya trauma dengan LSM di muba, ujung-ujungnya LSM meras 16 juta tegasnya dalam pesan whatts App,.

Menanggapi LSM meras 16 juta, A. Nasution mengatakan, akan membawa persoalan ini ke rana hukum, selaku ketua LSM dirinya merasa nama LSM telah dicoreng, dengan kata-kata LSM meras 16 juta, LSM yang mana ,karena lembaga swadaya masyarakat itu banyak ini sudah termasuk pencemaran nama baik LSM tegas A. Nasution.

Masih ketua LSM Kcbi, seseorang tidak dapat dengan serta merta melakukan penghinaan walaupun Aplikasi itu bersifat privat dan hanya dua orang atau lebih yang mengaksesnya UU ITE dalam pasal 27 pengatur perihal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kegiatan chatting

Pasal 27 ayat (3) UU ITE Delik tersebut sudah meposisikan seseorang terancam pidana penjara paling lama 6 ( tahun) atau Denda paling banyak RP 1000 000 000,00 ,- ( satu milliar rupiah) vide pasal 45 ayat (1) UU ITE tutupnya. (Rill)