DKI Jakarta Tegas Tutup Hollywings, Dewan: Ini Tolak Ukur bagi Indonesia
Coganews.co.id | Palembang – Hollywings dengan segala warna kehebohannya tak henti membuat semua kalangan mengernyitkan dahi di seluruh penjuru negeri, mulai tetap buka di masa PPKM, promosi gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria hingga menyediakan klub malam yang glamor serta minuman beralkohol berkadar tinggi.
Tak luput dari pengamatan BADKO HMI Sumbagsel melalui Ketua Umum nya Dede Irawan menyampaikan,
“Kita sedang menyusun evaluasi terhadap deretan klub malam yang terindikasi menjadi toksik bagi masa depan anak-anak muda yang ada di wilayah Sumatera Bagian Selatan terutama dalam menyongsong bonus demografi 2030, anak-anak muda menjadi objek dalam setiap hal.
Perlu dorongan secara bijak bagi para Kepala Daerah yang ada di regional Sumbagsel agar menindaktegas bukan hanya untuk Hollywings namun untuk semua tempat yang jika sudah membahayakan masa depan bersama. Apalagi di era futuristik saat ini, perlu dijaga demi terwujudnya para pemuda sebagai insan intelektual yang berkualitas dan Marwah nya sebagai generasi emas di 2045 nanti.”
DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan menjadi tolak ukur untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk bersikap cerdas dan tegas terhadap Hollywings dan deretan klub malam yang secara jelas mengundang keresahan di kalangan masyarakat agar dibersihkan seutuhnya terlepas siapapun sosok yang ada dibelakang nya.
Seperti diketahui, Pada 27 Juni Gubernur Anies Baswedan resmi menutup 12 outlet Holywings di Jakarta. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan seluruh outlet Holywings Group di Jakarta tidak boleh beroperasi sejak penutupan tersebut berlaku.
Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
(Danaz)








