Pesta Malam di Lubuk Rumbai, di Bubar Polisi

COGANEWS.CO.ID | MURATARA-Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara kembali bergoyang, puluhan warga terpaksa dibubarkan setelah asik berjoget dengan musik DJ sampai malam.

Acara hajatan yang di gelar warga di Desa Lubukrumbai lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Mendadak viral setelah disantroni puluhan polisi dan Pemerintah Daerah.

Mukhtaridi Camat Rupit saat dikonfimasi Selasa (28/6) menuturkan. Pihaknya sudah membubarkan, pesta malam yang digelar warga saat hajatan di Desa Lubukrumbai itu.

“Ya kemarin ada yang pesta di Lubuk Rumbai ada warga yang hajatan, mereka mulai acara dari pagi, sampai siang. Dilanjutkan acara muda mudi sampai sore, dan dilanjutkan lagi habis magrib sampai malam,” Dijelasnya

Menurutnya, di kabupaten Muratara sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang khusus melarang gelaran pesta malam di seluruh wilayah Muratara.

“Setelah kita dapat laporan itu, kami dari kecamatan dan pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Saat kami datang dan memang ada musik pesta itu,” ungkapnya.

Kemudian dia meminta Kepala Desa Setempat untuk membubarkan kerumunan masyarakat. Dan melakukan penelusuran informasi dengan mengumpulkan, warga yang menggelar acara hajatan, serta pemilik alat alat musik.

READ  Pj Bupati Apriyadi Tegur Keras Perusahaan Sawit Yang Pasang Bendera Merah Putih Lusuh

“Kita bahas itu di rumah Kepala Desa Lubukrumbai, semua di kumpulkan. Kami jelaskan warga harus ikuti aturan yang ada, pesta malam itu dilarang di Muratara,” tegasnya.

Selanjutnya, pemilik hajat yang menggelar pesta malam di Desa Lubuk rumbai, maupun pemilik alat musik DJ itu, di bawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sejumlah anggota sempat menyita alat bukti berupa mickrophone, serta peralatan musik lainnya.

“Karena ini ada Perda yang sudah diatur tentunya akan ada sanksi. Namun nanti tentunya ada koordinasi dari pihak kepolisian dan Pemda terkait masalah itu,” bebernya.

Pihaknya mengimbau, agar seluruh warga di Kabupaten Muratara khususnya di Kecamatan Rupit. Agar ikut andil dalam menjaga kamtibmas di tengah masyarakat. “Jangan menggelar pesta malam, karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Kalau mau pesta silakan siang hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan adanya penindakan itu, menurutnya pembubaran pesta malam itu dilakukan bersama sama pihak Pemda Muratara, mengingat di wilayah Muratara memang sudah ada Perda khusus yang melarang pesta malam.

READ  PLN UID S2JB Pastikan Listrik Andal Selama Nataru, Lakukan Kunjungan Siaga ke Posko PLN dan Posko Terpadu Polrestabes

“Kita melakukan pemanggilan terhadap warga yang punya hajat dan pemilik alat musik, mereka masih kita periksa. Saya minta mereka tidak melanggar aturan yang ada,”Katanya

AKBP Ferly Rosa Putra meminta secara langsung pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan di Polsek Rupit, untuk mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan warga tersebut.

“Kami komitmen dengan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan, harus di tindak. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, saya minta dikenakan denda setinghi tingginya supaya bisa jadi efek jera,” timpalnya.

Menurutnya, Pesta malam ini awal dari gangguan Kamtimas yang bisa mengarah tindakan kriminalitas, sampai sampai tawuran antar kampung dan lokasi peredaran narkoba.

Ferly Rosa meminta seluruh warga Muratara ikut andil dalam menjaga Kamtibmas yang sudah terbentuk di Muratara. “Kita harus bangga tinggal di Muratara, sudah aman nyaman dan tidak ada lagi pesta malam. Kalau di daerah lain itu, banyak daerah yang sulit untuk menerapkan pelarangan pesta malam. Kalau di Muratara tinggal menjaga saja karena peraturannya ada,” tutupnya.(AJR)