
Coganews.co.id I Tangsel – Tadi malam, Minggu, 03/06/2022 beberapa mobil truk pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan dihadang oleh masyarakat Gerowongan dan sekitarnya dalam Kabupaten Serang Banten, dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat Muhammad Nasir. Perseteruan tegangpun terjadi, namun tidak terjadi hal yang berutal atau adu fisik.
Masyarakat menolak keras Kebijakan Pemda Kota Tangsel menjadikan Gerowongan Serang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Perusahaan pemenang jasa pembuangan sampah ini, PT. Ella Pratama Perkasa pemilik Deden Sukron beralamat, Jl. Salem I Kelurahan Serpong Tangerang Selatan, dengan pagu Anggaran Rp 40.392.000.000. Sampai berita ini ditulis, pemilik perusahaan belum bisa dihubungi.
Demo masyarakat, penolakan ini, lantaran bau sampah busuk menyengat sangat mengganggu kesehatan masyarakat sepanjang jalan lintasan truk sampah sudah berjalan lama dan masyarakat habis batas kesabaran menanggung penderitaan mengganggu kesehatan ini.

“Kami minta Pemerintah Tangsel dan Pemerintah Serang tidak lagi menjadikan Gerowongan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Jika ini masih berjalan, kita akan turun dengan demo yang lebih besar lagi,” kata M. Nasir tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
“Dalam bidang pengelolaan sampah. Di era yang sudah maju seperti sekarang ini, coba cari cara pengelolaan sampah yang lebih profesional dan bernilai ekonomi. Masa masih tradisional seperti ini, buang sampah, selesai”, katanya yang bernuansa mengedukasi.
Konon, perusahaan pemenang tender jasa pembuangan sampah ini, terkesan sering menjadi pemenang tender ini. “Mitra Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan”, kata sumber suatu ketika.
(Azed)*PEMBUANGAN SAMPAH TANGSEL KE GEROWONGAN SERANG MENDAPAT PERLAWANAN KERAS MASYARAKAT* Coganews.co.id I Tangsel – Tadi malam, Minggu, 03/06/2022 beberapa mobil truk pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan dihadang oleh masyarakat Gerowongan dan sekitarnya dalam Kabupaten Serang Banten, dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat Muhammad Nasir. Perseteruan tegangpun terjadi, namun tidak terjadi hal yang berutal atau adu fisik. Masyarakat menolak keras Kebijakan Pemda Kota Tangsel menjadikan Gerowongan Serang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perusahaan pemenang jasa pembuangan sampah ini, PT. Ella Pratama Perkasa pemilik Deden Sukron beralamat, Jl. Salem I Kelurahan Serpong Tangerang Selatan, dengan pagu Anggaran Rp 40.392.000.000. Sampai berita ini ditulis, pemilik perusahaan belum bisa dihubungi. Demo masyarakat, penolakan ini, lantaran bau sampah busuk menyengat sangat mengganggu kesehatan masyarakat sepanjang jalan lintasan truk sampah sudah berjalan lama dan masyarakat habis batas kesabaran menanggung penderitaan mengganggu kesehatan ini. “Kami minta Pemerintah Tangsel dan Pemerintah Serang tidak lagi menjadikan Gerowongan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Jika ini masih berjalan, kita akan turun dengan demo yang lebih besar lagi,” kata M. Nasir tokoh masyarakat setempat dengan nada geram. “Dalam bidang pengelolaan sampah. Di era yang sudah maju seperti sekarang ini, coba cari cara pengelolaan sampah yang lebih profesional dan bernilai ekonomi. Masa masih tradisional seperti ini, buang sampah, selesai”, katanya yang bernuansa mengedukasi. Konon, perusahaan pemenang tender jasa pembuangan sampah ini, terkesan sering menjadi pemenang tender ini. “Mitra Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan”, kata sumber suatu ketika. (Azed)






