Empat pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Desa Nunggal Sari

Palembang, Coganews.co.id,- Empat pelaku sudah ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian. Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Riski Ardayah dan Kevin alias Fani yang masih buron.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang.

Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

READ  Dandim 0430 Banyuasin dan Masyarakat Sholat Jumat Berjamaah

“Para pelaku berkumpul dirumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu dimalam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi dirumah korban para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang,”kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada wartawan.

Dikatakan Anwar, disetelah masuk kerumah tersangka Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur didalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.

“Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang barang yang ada diwarung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih.

READ  Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menerima Penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD Tahun 2025 di Ruang Kerja Lantai 8 Kantor Wali Kota

“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,”jelasnya.

Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas diluar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.

“Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya tidak lari kemana mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya,”tutupnya.( Ocha )