oleh

“Proyek RP 35 Miliar PUPR Provinsi Banten Dipertanyakan Oleh Pegiat LSM*

Coganews. Co.id I Setang. Tender Pembangunan Jl Cipanas – Warung Banten Jenis Pengadaan Pekerjaan KonstruksiK/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi Banten Satuan Kerja Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dengan Pagu sebesar
Rp. 35.000.000.000,00 HPS
Rp. 34.996.286.000,00 mendapat sorotan dari LSM KPPB

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yudha Bhakti Bangsa) Duano Azir mengatakan, Proyek lelang Pembangunan Jl Cipanas di menangkan oleh PT. Titian Sakti Mandiri. alamat kantor JL. Puri kencana raya B3 no.1. Serpong utara- Tangerang Selatan –

“Proyek infrastruktur merupakan salah satu sektor, rawan praktik korupsi melibatkan Pihak Rekanan (Kontraktor) dengan pihak ULP atau Barang dan jasa (Barjas) bersama kepala Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga syarat terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang harus diungkap oleh Kejati Banten,”ujar Duano, Senin, 26/12/2022

Ia mencurigai PT TSM, (Titian Sakti Mandiri) terpaksa di menangkan oleh pihak Pokja ULP Barjas Banten karena pihak oknum Dinas PUPR dan Pokja Barjas ada sangkutan hutang uang sebanyak Rp 1,3 M untuk mendapatkan proyek

“Modus Ijon uang sebesar Rp 1,3 M dari Pengusaha, agar mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Banten dengan rincian pihak oknum ULP izon sebesar Rp 500 juta dan Oknum ASN Dinas PUPR Rp 800 juta, diduga transaksi uang suap dengan istilah ijon pada tahun 2021 yang lalu,”ungkap mantan Perwira TNI yang akrap disapa Duano.

Menurut Duano, Praktik pinjam uang (ijon – red) kepada rekanan yang berhujung terjadinya dugaan KKN, menyeret sejumlah nama yang merupakan pejabat di Dinas PUPR Banten dan Pokja Barjas di Pemda Banten.

“Analisa LSM Yudha Bhakti ini, Kadis PUPR, Rekanan kontraktor EA (inisial) termasuk Kabid dan Kabag ULP Pokja Barjas yang diduga telah berani memalsukan dokumen, untuk memuluskan PT Titian menjadi pemenang,” katanya yakin

Dikatakan, Informasi dihimpun
mengapa PT Titian dimenangkan ada oknum Kabid PUPR punya hutang 800 Juta dan oknum Kabag ULP hutang 500 Juta, “Pasalnya jika PT Titian tidak di menangkan pengusaha akan mengancam akan memperkarakan, sehingga tidak ada pilihan bahwa PT Titian harus dimenangkan pada proyek menelan anggaran Rp 35 miliar,” ucap nya.

Selain Ijon uang suap, ada Dugaan pemalsuan dokumen pengalaman SUB kontraktor dibandara Abdurrahman Saleh Malang dengan tanda tangan dan stempel dipalsukan dan dibuat di Banten

“Dugaan persekongkolan antara pihak rekanan dengan oknum Pokja ULP Barjas dilakukan dengan cara menandatangani Kontrak Palsu pengalaman kerja, sehingga seolah – olah PT Titian itu, memiliki pengalaman kerja pada SUB pekerjaan yang sama sebagai syarat dokumen untuk menjadi pemenang lelang,” padahal Kata Duano, dokumen pengalaman SUB kerja tersebut, Stempel dan Tanda tangan dilakukan di Banten,” paparnya lebih detail.

Walau demikian Duano berharap, sebaik nya Pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah saat nya melakukan Azas Pradugsan dengan memeriksa semua yang terlibat dalam hal dugaan KKN di Dinas PUPR Provinsi Banten

“LSM Yudha Bhakti berharap secepat nya mengusut tuntas dengan langkah pihak penyidik Kejati Banten melakukan Pemeriksaan kepada sejumlah oknum di Dinas PUPR dan
Pokja Barjas ULP Pemda Banten,” pintanya.
(Azed)