
Muba_Coganews.co.id/Polemik dugaan rangkap jabatan yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) menjadi sorotan publik. Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai aturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik.
Diketahui, Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya saat ini, Dr. Donny Meilano, M.Sy., juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif dan menjabat sebagai Asisten Ahli pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, hal ini bisa di akses ke website yang keluarkan oleh Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang https://syariah.radenfatah.ac.id/dr-donny-meilano-m-sy/lu (30/05/26)

Dr. Donny Meilano, M.Sy., dipilih menjadi jajaran direksi PT Muba Energi Maju Berjaya berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 18/PANSEL-MEMB/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Kemudian pengangkatan tersebut disahkan melalui keputusan resmi yang dituangkan oleh notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muba Energi Maju Berjaya tanggal 11 September 2025, yang saat itu turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Rohman.
Ketua PD IWO MUBA, Sandi Andika, SH., menyayangkan dugaan rangkap jabatan tersebut dapat terjadi di lingkungan BUMD.
“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Seharusnya persoalan seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aturan dan etika dalam tata kelola perusahaan daerah. Kami berharap beliau dapat bersikap sebagai ksatria dengan mundur dari salah satu jabatan yang sedang dijalani saat ini,” ungkap Sandi Andika kepada awak media.
Menurutnya, rangkap jabatan bagi ASN maupun PPPK dalam jabatan direksi perusahaan daerah dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan:
“Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.”
Selain itu, dalam Undang-Undang ASN ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga wajib menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
Ketua PD IWO MUBA juga meminta Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha Tohet, SH., untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi maupun komisaris di PT Muba Energi Maju Berjaya.
“Kami berharap Bupati Musi Banyuasin segera mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi kembali jajaran direksi dan komisaris pada PT Muba Energi Maju Berjaya. Bukan tidak mungkin polemik rangkap jabatan ini juga terjadi pada direksi lain atau bahkan pada jajaran komisaris sekalipun,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dr. Donny Meilano, M.Sy., belum meberikan keterangan secara resmi terkait polemik tersebut.







