LSM YUDHA BHAKTI ADUKAN PROYEK PUPR BANTEN 35 MILIAR KE KPK

Coga News296 Dilihat

Coganews.co.id I Serang, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti Yudha mengadukan proyek PUPR Provinsi Banten sebesar Rp,35 miliar itu diduganya bermasalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Menurut Ketua Bhakti Yudha, Duano Air, Tender Pembangunan Jalan Cipanas – Warung Banten, Jenis Pengadaan Pekerjaan KonstruksiK/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi Banten di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dengan Pagu sebesar
Rp. 35.000.000.000,00 HPS
Rp. 34.996.286.000,00, dinilai bermasalah.

Lebih lanjut,Duano Azir mengatakan, Proyek Lelang Pembangunan Jalan Cipanas dimenangkan PT. Titian Sakti Mandiri, beralamat JL. Puri kencana raya B3 no.1. Serpong utara- Tangerang Selatan, Banten.

“Proyek infrastruktur merupakan salah satu sektor proyek rawan korupsi yang melibatkan Pihak Rekanan (Kontraktor) dengan pihak ULP atau Barang dan jasa (Barjas) bersama kepala Dinas PUPR Provinsi Banten,” kata Duano, Rabu, 28/12/2022

“Patut diduga PT. Titian Sakti Mandiri dimenangkan oleh pihak Pokja ULP Barjas Banten karena pihak oknum Dinas PUPR dan Pokja Barjas ada sangkutan hutang uang sebanyak Rp 1,3 M untuk mendapatkan proyek”, kata Duano dengan yakin

READ  Inginkan Perubahan, Warga Kelurahan Lubuk Kupang Dukung Penuh Paslon Yoppy - Rustam

“Modus Ijon uang sebesar Rp 1,3 M dari Pengusaha, agar mendapatkan proyek Dinas PUPR Provinsi Banten, dengan rincian pihak oknum ULP ijon sebesar Rp 500 juta dan Oknum ASN Dinas PUPR Rp 800 juta, diduga transaksi uang suap dengan istilah ijon pada tahun 2021 yang lalu,” katanya dengan lebih detail.

Menurut Duano, mantan Perwira TNI ini, Praktik pinjam uang di muka/sistem ijon kepada rekanan dan berujung terjadinya dugaan KKN, menyeret sejumlah nama yang merupakan pejabat di Dinas PUPR Banten dan Pokja Barjas di Pemda Banten.

“Analisa kami, LSM Yudha Bhakti, bahwa Kadis PUPR, Rekanan kontraktor berinisial EA, Kabid dan Kabag ULP Pokja Barjas diduga telah berani memalsukan dokumen, untuk memuluskan PT Titian Sakti Mandiri menjadi pemenang proyek tersebut “, katanya yakin

Dikatakannya, mengapa PT Titian Sakti Mandiri dimenangkan ?. Karena ada oknum Kabid PUPR punya hutang 800 Juta dan oknum Kabag ULP hutang 500 Juta, “Pasalnya jika PT Titian Sakti Mandiri ini tidak di menangkan, pengusaha mengancam akan memperkarakannya. Sehingga tidak ada pilihan, PT Titian Sakti Mandiri ini harus dimenangkan dalam proyek Rp 35 miliar ini”, tegasnya.

READ  TP PKK Muba Terus Tingkatkan Pencegahan Stunting

Selain Ijon uang suap. Ada juga dugaan pemalsuan dokumen. Tentang pengalaman SUB kontraktor dibandara Abdurrahman Saleh Malang dengan tanda tangan dan stempel dipalsukan dan dibuat di Banten

“Dugaan persekongkolan antara pihak rekanan dengan oknum Pokja ULP Barjas dilakukan dengan cara menandatangani kontrak palsu dalam pengalaman kerja. Sehingga seolah – olah PT Titian Sakti Mandiri ini, memiliki pengalaman kerja pada SUB pekerjaan yang sama sebagai syarat dokumen untuk menjadi pemenang lelang. Padahal dokumen pengalaman SUB kerja tersebut, Stempel dan Tanda tangan dilakukan di Banten,” paparnya.

“LSM Yudha Bhakti berharap secepatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) segera mengusut tuntas kasus proyek ini, biar terbuka secara terang benderang”, harapnya. (Azed)