Ketua DPW PPP Sumsel dan Anggota DPRD PALI Dilaporkan ke Polda

Diduga Buat Surat Palsu

Coganews.co.id | Palembang, – Harapan Febrianti Handini (35), untuk duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sirna sudah.
Ini setelah keluarnya surat dari Mahkamah Partai berlambang Ka’bah itu yang menerima keberatan dari As, anggota DPRD PALI yang bakal digantikan Febrianti.

Namun, kenyataanya belakangan diketahui jika surat rekomendasi dari Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi dasar dari Asnawi mengajukan gugatan dan dimenangkannya disinyalir palsu.

Tak terima, Febrianti melalui kuasa hukumnya Adv.Napoleon,SH melaporkan permasalahan ini ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (7/2/2023). “Klien kami melaporkan terkait dugaan penggunaan surat palsu oleh As selaku anggota DPRD PALI dan AS selaku ketua DPW PPP Sumsel,” ungkap Napoleon kepada awak media, Rabu (8/2/2023).

Menurut Napoleon, permasalahan yang dialami kliennya ini bermula dari hasil Pileg (Pemilu Legislatif) tahun 2019 di Kabupaten PALI dimana selisih suara yang didapatkan antara kliennya dengan As tidak signifikan jumlahnya. Kliennya yang berada di urutan kedua peraih suara terbanyak. Hasilnya, dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak jika masing-masing diberikan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD PALI selama 2,5 tahun.

READ  Kapolda Besama Danrem 044 Gapo Hadiri Rakor Penerapan New Normal di Sumsel

Namun, setelah tiba masa waktunya tepatnya pada 23 Maret 2022 silam, Hairul Mursalin selaku Ketua DPC PPP PALI melayangkan surat ke As agar segera melaksanakan keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0998/IN/DPP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Namun, surat rekomendasi Mahkamah Partai dengan nomor yang sama ini ternyata beredar. Dimana, diantara kedua surat itu terdapat perbedaan yang signifikan yang disinyalir telah dipalsukan.

“Pada surat mahkamah partai yang dipegang klien kami hanya ada tiga poin yang mendasari PAW. Sedangkan, surat yang ada As yang menjadi dasar yang bersangkutan mengajukan gugatan dan dikabulkan DPP PPP terdapat penambahan satu poin.

Berupa harus adanya surat pengunduran diri dari As yang tak diakuinya,” urai Napoleon.

READ  Herman Deru Kirim Tim Jemput Bantuan Rapid Tes

Sementara, hingga kini tidak ada itikad baik dari As maupun AS selaku Ketua DPW PPP Sumssl untuk mengkonfirmasi perihal dua surat rekomendasi Mahkamah Partai dengan nomor surat yang sama.

Bahkan, menurut Napoleon lagi dari informasi yang diperoleh kliennya agar tetap duduk sebagai anggota DPRD As dimintai uang senilai ratusan juta oleh AS.

“Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan klien kami yang telah menanti selama lebih dari 2,5 tahun lamanya untuk menjadi anggota DPRD PALI,” imbuh Napoleon.

Sementara, Ketua DPW PPP Sumsel, H Agus Sutikno,SE,MM,MBA yang namanya termasuk yang dilaporkan oleh Pebrianti hingga kini belum memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui sambungan ponsel, juga belum diangkat.(kms/Rill)