Sekda Muratara Pimpin Rapat Persiapan Pilkades Tahun 2023

Coga Daerah178 Dilihat

COGANEWS.CO.ID| MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar rapat persiapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 25 Desa dalam wilayah Kabupaten Muratara Kamis (23/02/23), digelar di Ruangan Rapat Bina praja.

Rapat kali ini di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Elvandary, M.Si. CRMO.

Dalam arahannya sekda Muratara berharap agar dalam pelaksanaanya nanti menjadikan Pilkades yang berkualitas dan menjadikan Pilkades tahun lalu menjadi referensi bagi kita pemerintahan Kabupaten Muratara.Ungkapnya.

Terpisah Hj.Gusti Rohamani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD-P3A) terus gerak cepat mempersiapkan Pilkades serentak yang direncanakan pada 31 Oktober 2023 mendatang. Ujarnya

“Bahwasanya dalam rangka untuk mempersiapakan 25 Desa yang mengikuti pilkades serentak pihak PMD sudah diberikan dukungan dari berbagai pihak diantaranya oleh Pemkab muratara, Kepolisian, Kodim, Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa, hingga masyarakat itu sendiri guna menciptakan Pilkades yang nyaman, damai dan kondusif”.

Adapun pemilihan pilkades serentak yang insya allah akan di rencanakan oktober 2023 mendatang, 25 Desa yang ikut pilkades tersebut sudah dari hasil seleksi rapat bersama pemkab muratara kemarin, Itu artinya tahapan pilkades kemungkinan pengumuman tahapanya sekitar Bulan April 2023,

READ  Ketua TP PKK Muratara Rita Suryani Apresiasi Arahan Ibu Negara untuk Tim Pengerak dan Kader

“Dan harapan kami selanjutnya 25 Desa ikut serta di pilkades serentak Panitian penyelangara pemilihan tidak ikut andil memihak ke bakal calon, dengan tujuan pilkades nanti menciptakan kondisi damai, aman dan kondusif”.Pungkas Kadis DPMD-P3A.

Dikesempatan yang sama selaku Kabid Pemberdayaan pemerintah dan Otonomi Desa (DPMD-P3A) Supriyono menjelaskan”Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan tersebut di , maka pemkab Muratara yang akan merencanakan penyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

READ  Pemkab Muratara Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Rapat Paripurna DPRD"

“Adapun 25 Desa yang ikut serta pilkades Serentak diantaranya.

  1. Desa Muara Kuis
  2. Desa Kuto Tanjung
  3. Desa Teladas
  4. Desa Pulau Lebar
  5. Desa Pangkalan
  6. Desa Sungai Lanang
  7. Desa Simpang Nibung Rawas
  8. Desa Lubuk Mas.
  9. Desa Embacang Baru
  10. Desa Kertasari
  11. Desa Bina Karya.
  12. Desa Maur Lama.
  13. Desa Karang Anyar
  14. Desa Lubuk Rumbai Baru
  15. Desa Noman Baru
  16. Desa Batu Gajah Baru
  17. Desa Beringin Jaya
  18. Desa Jadi Mulya I
  19. Desa Belani
  20. Desa Tanjung Raja
  21. Desa Mandi Angin
  22. Desa Beringin Sakti
  23. Desa Batu Kucing
  24. Desa Pauh 1
  25. Desa Beringin Makmur 1.

25 Desa yang akan mengikuti Pilkades bagi Putra- putri terbaik silahkan persiapkan menjadi yang terbaik. (Aan)