Pengesahan Formatur HMI Cabang Palembang Di PB HMI Dinilai Tidak mendasar, Hikmi Wahyudi Tantang PB HMI Untuk Verifikasi Berkas Secara Terbuka.

Coga News940 Dilihat

Coganews.Co.id | Palembang –Demisioner Ketua Umum HMI cabang Palembang, koordinator SC, dan Koordinator Oc Konfercab HMI Cabang Palembang menyatakan Penetapan Chandra di rapat presidium dan rapat harian PB HMI dinilai tidak sah dan menabrak banyak aturan.

Hikmi Wahyudi formatur HMI Cabang Palembang menilai penetapan Chandra di rapat harian PB HMI Dinilai tidak objektif dan tidak mendasar Karna ada banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang ada,dari tidak di demisioner kan ketua umum di forum Yg dilaksanakan saudara Chandra dan tidak ada berkas-berkas pengantar baik dari demisioner, sc, dan oc.

Kemudian demisioner ketua umum juga menyampaikan bahwa PB HMI Harus bijak dalam bersikap terkait dinamika dan problem HMI Cabang Palembang, dan meminta PB HMI Menjadi solusi dari problem ini supaya tidak muncul tafsir-tafsir yang menyimpang untuk PB HMI.

READ  Cabor Catur Renang, Biliar dan Hockey Tambah Koleksi Medali Emas Untuk Kabupaten Muba

Koordinator SC Vortuna Unmabsi juga menyampaikan bahwa forum yang dilaksanakan oleh saudara Chandra adalah forum yang ilegal,forum yang dibuat sendiri,Diluar sepengetahuan SC selaku pelaksana Konfercab,dan dinilai Tidak Melaksanakan rangkaian tahapan pleno yang ada, seperti tidak adanya LPJ Ketua Umum dan tidak di demisioner kan Ketua umum HMI Cabang Palembang, kemudian forum yang sah yang di akomodir oleh sc dan Oc ialah forum yang terpilihnya Saudara Hikmi Wahyudi sbg formatur yang sah.

Koordinator Oc juga berpendapat bahwa forum Konfercab yang ditutup dan berakhir itu ditanggal 1 Februari 2023 bukan di tanggal 29 Januari 2023.

Salah satu Pengawas badan koordinasi yang dimandatkan Ketua umum Badko HMI Sumbagsel juga mengkonfirmasi bahwa forum yang dilaksanakan oleh saudara Chandra adalah forum yang tanpa koordinasi dari ketua umum demisioner,Steering Commitee, Organizing Commitee, serta pengawas Badko Jelas dan tegas itu Melanggar.

READ  5 Bulan Pasca Dilantik Hikmi Wahyudi Pemuda Asal Kabupaten Muratara Berharap Kepala Desa Terus Progresif Berbenah Untuk Desa dan Mengedepankan Aturan UU Nomor 6 Tahun 2014

Adapun Juknis yang tidak dilampirkan ialah :

  • Surat pengantar yang ditandatangani ketua umum demisioner.
  • Surat pengantar dari badan koordinasi (Badko)
  • dan Lain Sebaginya

Hikmi Wahyudi formatur HMI Cabang Palembang juga meminta PB HMI Untuk Tegak lurus dan terbuka terkait berkas HMI Cabang Palembang karena PB HMI merupakan representatif dan menjadi contoh kawan-kawan di Badko sampai ke komisariat dan jangan sampai hancurnya konstitusi itu justru lahir dari tubuh PB HMI itu sendiri.(R.I.S)