COGANEWS.CO.ID | MURATARA– Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ) terus berupaya membuat air sungai menjadi Jernih.
Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaku penambangan emas tanpa izin di Desa Muara Tiku terkait fungsi pos jaga terapung serta larangan kegiatan PETI/PESK, DLHP Kabupaten Muratara melakukan Sosialisasi kepada masyarakat desa sebagai bentuk pendekatan persuasif yang dilaksanakan pada Hari Senin, (19/06/2023) bertempat Kantor Desa Muara Tiku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Muratara H.Alfirmasyah dengan didampingi oleh Plt. Kepala DLHP Hj.E.Musliha dan perwakilan dari Polres Kabupaten Musi Rawas Utara, Kodim 0406 MLM, Satuan Pol-PP, dan Kecamatan Karang Jaya.

H.Alfirmasyah sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Muratara menyampaikan. ” Bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk pendekatan persuasif pemerintah dalam menolak tegas kegiatan tambang ilegal, karena kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaku PETI/PESK tidaklah sebanding dengan yang diperoleh dari kegiatan tersebut “. Ujarnya
“Nantinya kegiatan penambangan telah dihentikan secara seluruhnya, Pemerintah Kabupaten Muratara akan melakukan Kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam menyediakan teknologi pengolahan emas yang ramah lingkungan, sehingga pelaku PETI dapat melakukan aktivitas tanpa merusak lingkungan dalam wilayah Kabupaten Muratara”. Cetus Apek
Nantinya Kerjasama ini hanya akan dilaksanakan jika kegiatan tambang ilegal telah dihentikan.Pemerintah Kabupaten Muratara melalui tim pos jaga terapung yang terdiri dari personil dari Polres Musi Rawas Utara, KODIM 0406 MLM, Satuan Pol PP Kabupaten Musi Rawas Utara, Kecamatan Karang Jaya, Pemerintah Desa Muara Tiku. Paparnya .
Lanjutnya Dalam peran DLHP Muratara dalam hal ini melalui LPPAS akan melakukan penjagaan, pengawasan selanjutnya penangkapan oleh pihak APH kepada kelompok yang masih melakukan kegiatan PETI/PESK di Daerah Aliran Sungai Rawas dan Rupit.
Perlu diketahui bahwa Kegiatan ini sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam menghentikan kegiatan tambang emas ilegal, dengan harapan tidak terjadi lagi pencemaran kualitas air sungai di wilayah Kabupaten Muratara. Tutupnya (AAN)








