Mafia Tanah Di Tangerang. Tanah Aset Pemerintah Dijual Lagi

Coganews.co.id. Jakarta,- Duano Azir aktivis LSM Yudha Bhakti mengungkapkan, bahwa telah terjadi jual beli tanah milik pemerintah.

“Padahal lahan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, tahun 1996 yang ditunjuk sebagai Pusat Kota Pemerintahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, seluas 45 hektar, setelah semua Fraksi DPRD Tangerang menghadap Menteri Dalam Negeri sa’at itu”, kata Duano dengan mengutip sumbernya dari Suryadi mantan anggota DPRD provinsi.
“Surat Keputusan Mendagri tentang hal ini terarsip di Pemda”, tambahnya.

“Pembayaran harga tanah diperkirakan Rp. 3 Miliar sewaktu tahun 2016 dilakukan oleh Dadan sebagai pihak Pemda sa’at menjabat Kabid Pengadaan Tanah”. Papar Duano.

Hal ini disampaikannya pada media Coganews.co.id, Kamis, 24/08/2024 di Tangerang.

READ  Bupati Muba Kukuhkan Pengurus Baru KUD SBJ Periode 2025–2030

Menurut Duano, ini tentu melibatkan banyak orang, karena semua sertifikat tanahnya ada di Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Departemen Keuangan (waktu itu). Namun bisa diperjualbelikan ke Pemda dari Tjia Willy Suciati yang mengatasnamakan Pemilik Lahan. Pasti ada ada oknum lain, oknum BPN setempat, Camat Tigaraksa dan Lurahnya serta Notaris”, jelasnya.

Aktivis LSM Yudha Bhakti bersama LSM Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara meminta pihak Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Untuk tegaknya hukum. “Biar terang benderang”, kata kedua LSM ini.

“Sekali lagi, kami berharap pihak Kejaksaan Negeri segera memanggil orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini”, pintanya di akhir pembicaraan.

READ  Update COVID-19 Muba: Bertambah 10 Kasus Sembuh, 35 Positif, 1 Meninggal Dunia

(Ari)