Rembuk Stunting Desa Bumi Makmur, Pemdes Berupaya Untuk Penurunan Angka Stunting

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Rembuk stunting Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).

Rembuk Stunting ini di Hadiri langsung oleh Camat Nibung Dita Alamit, Pendamping Lokal Desa Bumi Makmur Aan Jumadi Robiansyah, serta peserta di hadiri Kader Posyandu, Kader PKK, Kader Kesehatan, KPM, BPD, Bidan Desa dan perwakilan Masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Bumi Makmur hari ini Rabu (12/06/2024).

Dalam sambutan Kades Bumi Makmur Sulaini menegaskan bahwa “Rembuk Stunting Desa Bumi Makmur ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun pegiat Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Diakui oleh Kepala Desa berdasar hasil paparan tim pencegahan Stunting Desa di Ketahui bahwa di Desa Bumi Makmur ada 4 orang yang berstatus Stunting dari 20 anak yang terdeteksi ini adalah bukti nyata kerja dari tim yang efektif, sehingga kita akan mengupaya untuk penanganan Stunting ini secara seksama.

READ  Optimis Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan.

Saya akan menjadi anak asuh dari penderita Stunting ini . Ujar Ibu Kades

Nanti saya akan secara intensiif ke penderita ini serta akan memberikan solusi “. Tegasnya.

Ditempat yang sama Camat Nibung Dita Alamit mengapresiasi Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin, ibu hamil , ibu menyusui; dan
anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Artinya kelompok sasaran yang ada di Desa Bumi Makmur diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum.

Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa. Papar Dita

Lanjutnya Desa sudah memfasilitasi Rembuk Stunting Desa, adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memfasilitasi Rembuk Stunting di Desa Makmur yang harus dilakukan

READ  Forkopimcam Bayung Lencir Buka Posko Ops Yustisi di Perbatasan Jambi

Mulai dari Menyiapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.

Tadi sudah melakukan pemaparan kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa. Jelas Camat

Kita Juga akan membahas rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2 diatas dengan Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan. Cetus Camat Nibung

Aan Jumadi Robiansyah selaku PLD Bumi Makmur juga itu menambahkan . ” Segala bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa”.

Tadi sudah tuangkan hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa “. Kata Aan

Ia Juga bersama Pemerintah Desa Bumi Makmur dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya. Diahirinya. (Aan)