Palembang,Rabu,26 juni 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan (MP) II dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Dengan Pembahasan Tentang:
Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda dan tanggungjawab pelaksanaan anggaran tahun 2023 oleh Pj Walikota Palembang.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kota Palembang Jl. Gubernur H. Bastari No. 2 Palembang Sumatera Selatan

Dibuka oleh wakil Ketua DPRD Kota Palembang, H Sudirman, S.Sos, M.Si., rapat paripurna ini dihadiri Pj Walikota Palembang Abdul rauf, sekda kota Palembang Ratu Dewa, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Forkopimda, OPD, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan berbagai tokoh masyarakat.

READ  Tinjau persiapan acara festival musik jazz di Plataran Benteng Kuto Besak (BKB).

Dalam rangka penyampaian laporan komisi – komisi DPRD kota Palembang laporan khusus 4 panitia khusus 5 dan panitia sembilan DPRD kota Palembang terhadap 4 raperda Kota Palembang yaitu :

  1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  2. raperda tentang pengembangan kesatuan kebangsaan kota Palembang
  3. raperda perusahaan perseroan daerah sarana pembangunan Palembang jaya
  4. Raperda Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi

bahwa berdasarkan hasil pembahasan laporan komisi-komisi DPRD kota Palembang dan panitia sembilan DPRD kota Palembang bersama pemerintah kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui penanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang transportasi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Palembang