PJ Walikota Palembang Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE Menghadiri Rapat Paripurna Ke 12 MP Il

Palembang 31 juli 2024-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke 12 Masa Persidangan (MP) ll dengan Agenda pertama Laporan Panitia Khusus IV yang Membahas Raperda tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.

Kedua Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Persetujuan Bersama, Rapat Paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Palembang
Selasa (30/07/2024)

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menjelaskan bahwa Raperda Kesbangpol yang sebelumnya hanya perwali agar kegiatan tersebut terus berlanjut maka DPRD Kota Palembang menjalankannya Peraturan Daerah sehingga Walikota selanjutnya meneruskan program tersebut.

“Di sini kami sampaikan terkait Perda Kesbangpol yang pertama ada kegiatan gotong royong sebelumnya dengan perwali. Kalau perwali dan berganti walikotanya tidak bisa digunakan lagi. Kalau sudah Perda otomatis Walikota selanjutnya harus menindaklanjuti kegiatan gotong royong tersebut,”ujarnya

Karena, Politisi demokrat ini, gotong royong adalah modal dasar pembangunan, merupakan cara pemerintah dan masyarakat akan sering melakukan silaturahmi kerjasama sehingga terjadi solidaritas di tengah-tengah masyarakat.

“Lebih lanjut Ketua Dprd kota palembang Zainal Abidin mengatakan selama ini sesuai dengan Perwali ada intensif bagi ustadz dan ustadzah berkaitan dengan semua agama tadinya penceramah ataupun ustaz dan ustadzah yang ada 1000 ustad setiap hari ceramah disubuh Minggu ditentukan dengan perwali dengan Perda ini disetujui bersama menjadi Perda. Maka kegiatan dan intensif bagi Ustadz dan Ustadzah atau agama lainnya terus berlanjut yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan APBD pemerintah kota Palembang.

READ  Halal Bi halal PJ walikota Palembang bersama guru TK, paud, SD,SMP negeri /swasta sekota Palembang

“Perda ini termasuk upaya dari DPRD kota Palembang memberikan kepada ustad dan ustadzah yang selama ini sudah melakukan ceramah di subuh Minggu, salah satunya itu akan terus berlanjut akan tetapi ada ketentuan kriteria yang harus penuhi oleh ustad ustadzah tersebut,”terangnya

Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Harya Pratistha Endhie Putra saat memberikan keterangan Pers di rung kerjanya
Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, kata Zainal, Pihaknya sepakat untuk di Perdakan walaupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat belum menyetujui tapi DPRD Kota Palembang sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Bina Marga dan bisa untuk di Perdakan.

Menurut Ketua DPRD kota palembang Ada 45 poin indikator terdapat didalam RPJPD tersebut termasuk Kesehatan, Kemiskinan, Kebersihan dan Persampahan termasuk syarat Calon Kepala Daerah dengan Visi Misi sejalan dengan RPJPD tersebut.

“Pelaksanaan pemerintah selanjutnya tentu akan mengacu kepada RPJPD 2025-2045, Kemudian RPJPD ini merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah nantinya untuk mendaftarkan ke KPU karena akan dilihat apakah visi misinya sudah sesuai dengan RPJPD,”terangnya

“Jadi salah satu syarat pemerintah kota Palembang sudah bersama-sama pengesahan RPJPD kota Palembang tahun 2025-2045 yang sebentar lagi kita akan mengadakan pesta demokrasi itu pemilihan kepala daerah,”Paparnya

READ  Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.

Sementara Pendapat akhir PJ Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta menyatakan bahwa Tahun 2024 dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus 4 DPRD kota Palembang atas Raperda kota Palembang tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Palembang Darussalam dan laporan Bapemperda DPRD kota Palembang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-20045 pemerintah kota Palembang menyetujui Raperda Kota Palembang.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kami setinggi-tingginya. Selanjutnya kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota Palembang untuk terus berupaya mengembangkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan nyata saat ini antara lain melalui kegiatan gotong royong dan keagamaan yang sejatinya telah dimulai pada tahun 2018,”ucapnya

Hasil pembahasan DPRD kota Palembang bersama pemerintah kota Palembang menyetujui Perda Kota Palembang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD 2025-20045 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang,”tandasnya

“Acara rapat Paripurna dihadiri ketua DPRD kota Palembang Bapak Zainal Abidin SH MH. Wakil ketua DPRD kota Palembang Bapak Astano getar nusantara. Wakil ketua DPRD kota Palembang Bapak RM Indra
Kesuma. Wakil
ketua DPRD kota Palembang Bapak H. Sudirman. Forkopimda dan Lanud Sri Mulyono Hermansyah yang diwakili oleh Bapak Mayor S.SOS mm danlanal Palembang yang diwakili mayor laut Dewi.
Kepala Badan kepala bagian Camat dan lurah di lingkungan pemerintah kota Palembang