Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Taman TVRI/POM IX, Kelurahan Lorokpakjo, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang.

Dalam kegiatan ini, petugas juga mengamankan puluhan gerobak PKL yang melanggar aturan diangkut.

“Penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait banyaknya PKL liar yang berjualan di sepanjang Taman TVRI/POM IX Palembang,” kata Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga Senin (19/8/2024).

Budi menjelaskan, sebelum diterbitkan pedagang yang berjualan dikawasan tersebut sudah diberi peringatan dan diimbau untuk tidak berjualan di trotoar jalan, namun imbauan tersebut tidak didengar sehingga kita lakukan penertiban.

“Penertiban ini dilakukan Senin (19/8/2024) malam, petugas juga memasang garis polisi dan mengamankan gerobak liar yang melanggar dan dibawa ke kantor Satpol PP Palembang,” ungkapnya.

“Penertiban ini juga kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban,” tegasnya.

READ  Semarak Hari Lansia, Dinsos dan PMI Palembang Gelar Donor Darah dan Beri Bantuan Sosial

Budi menegaskan, PKL yang kita tertibkan sudah dikasih himbauan dan peringatan serta kesempatan untuk memindahkan barang dagangannya. Karena mereka melanggar dan tidak menghiraukan, terpaksa kita amankan barang-barangnya.

“Kegiatan penertiban ini penertiban ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palembang,” ungkapnya.